DPRD DKI Jakarta Anggarkan Rp1,7 Miliar Buat Baju Dinas
Anggaran untuk lima jenis baju dinas
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - DPRD DKI Jakarta menganggarkan uang senilai Rp1,7 miliar untuk pengadaan baju dinas. Pengadaan pakaian dinas ini dilakukan melalui mekanisme lelang.
Berdasarkan data yang diunggah Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) pada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), anggaran ini berada di bawah satuan kerja Sekretariat DPRD.
Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDIP, Gembong Warsono mengatakan, pengadaan anggaran baju dinas ini sudah berdasarkan persetujuan dewan.
“Sudah pasti. Ga mungkin sekwan (Sekretariat Dewan) menganggarkan kalau gak disetujui, kan eksekutif tugasnya mengalokasikan anggaran,” terang Gembong, Rabu (30/3/2022).
Baca Juga: [LIPSUS] DPRD Sumsel Anggarkan Rp913 Juta Beli Baju Dinas Baru
Baca Juga: Warga Non-KTP DKI Boleh Isolasi di Fasilitas Milik Pemprov DKI Jakarta
1. Anggaran baju dinas sudah diketok jadi APBD
Dia menerangkan, apabila APBD sudah dijadikan perda, artinya anggaran itu sudah final. Pengadaan pakaian dinas tersebut berlaku tahun ini, dengan skema lelang dengan waktu pemilihan Mei 2022. Adapun jadwal pelaksanaan kontrak mulai Mei hingga akhir Desember 2022.
“Ya kalau sudah dijadikan Perda APBD sudah fix. Kecuali di-refocusing, masih ada pembahasan misalkan dirasa tidak rasional bisa saja itu dilakukan perubahan atas persetujuan dua pihak, eksekutif dan legislatif,” tutur dia.
Editor’s picks
Baca Juga: Ketua DPRD DKI Minta KPK Periksa Anies Baswedan Terkait Formula E