Anies Baswedan dan Pilkada 2024 hingga Daftar 151 Pinjol Ilegal
Ramai juga soal dugaan kaburnya Rachel Vennya saat karantina
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pernyataan Gubernur DKI Anies Baswedan yang tak jadi kampanye pemilihan gubernur karena bergesernya pelaksanaan pemilihan kepada daerah serentak dari 2022 ke 2024 mendapat banyak sorotan. Sejumlah politikus menyindir orang nomor satu di Jakarta ini.
Tak hanya sindiran-sindiran untuk Anies, pembaca IDN Times sepanjang Selasa 12 Oktober 2021, juga menyoroti soal kaburnya influencer kondang Rachel Vennya dari lokasi karantina dan ratusan pinjalan online ilegal yang masuk daftar hitam Otoritas Jasa Keuangan. Semua artikel dirangkum dalam #IndonesiaHariIni.
1. Politikus PAN sebut Anies sudah tahu dari dulu Pilkada digelar 2024
Adalah anggota Komisi II DPR Fraksi PAN Guspardi Gaus di antara politikus yang menyindir Anies. Ia mengungkapkan, Anies sebetulnya sudah mengetahui pilkada diundur ke 2024 sudah sejak dulu. Karenanya ia tidak habis pikir ketika Anies menyatakan batal menggelar kampanye karena pilkada batal dilaksanakan 2022.
Tak hanya Guspardi, politikus PKB Luqman Hakim juga menuturkan hal serupa. Kata dia, penyelenggaraan Pilkada 2024 telah diatur pada Pasal 201 ayat 8 UU Nomor 10 Tahun 2016. Artinya, UU tersebut sudah ada sebelum Anies menjadi Gubernur DKI. Selengkapnya baca di sini.
Baca Juga: Tigor Simanjuntak, Eks Pegawai KPK yang Kini Jualan Nasi Goreng Rempah
Sampah masih menjadi masalah yang tak kunjung selesai, baik di Indonesia maupun negara lain. Ternyata, satu orang Indonesia menghasilkan sekitar 184 kilogram (kg) sampah per tahun.
Angka ini naik dari 115 kg per orang di tahun 2000, kata Direktur Lingkungan Hidup Kementerian PPN/Bappenas Medrilzam. Sampah sebesar 184 kg itu sebagian besar dihasilkan oleh food waste yaitu makanan siap konsumsi, yakni sekitar 55-60 persen. Apa dampaknya bagi lingkungan? Cek di sini.
Baca Juga: Kapolri Perintahkan Tindak Tegas Pinjol Ilegal yang Rugikan Masyarakat