Pasal Selundupan di Omnibus Law, Norovirus, hingga Rizieq Shihab
Indonesia Hari Ini juga ada info hasil autopsi Cai Changpan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menemukan dugaan pasal-pasal 'selundupan' dalam draf versi 812 halaman yang telah diterima Presiden Joko "Jokowi" Widodo. Temuan itu disampaikan Badan Legislatif DPR RI, Senin (19/10/2020).
Tidak hanya soal pasal selundupan yang menyedot perhatian pembaca IDN Times, informasi kepulangan pimpinan FPI Rizieq Shihab juga mencuri perhatian pembaca. Begitu pula dengan merebaknya virus baru, norovirus dan soal vaksin COVID-19 yang akan disuntikkan ke sekitar 9 juta penduduk Indonesia.
1. Rizieq Shibab akan pulang bulan Maulid
Front Pembela Islam memastikan rencana kepulangan Rizieq Shihab sejak beberapa hari lalu. Bahkan, Ketua DPP FPI Slamet Maarif mengklaim Rizieq tinggal membeli tiket untuk kepulangannya.
“Pencekalan Habib Rizieq sudah dicabut, dan overstay sudah diselesaikan dengan baik, Habib Rizieq tinggal beli tiket dan membayar administrasi untuk kembali ke Indonesia,” kata dia di YouTube FrontTV.
LIhat pernyataan lengkap Maarif di tautan ini.
Baca Juga: 4 Lembaga Dunia Beri Pujian Manis untuk Omnibus Law Cipta Kerja
Belum juga usai pandemik COVID-19 yang melanda berbagai belahan dunia, baru-baru ini otoritas Kesehatan Tiongkok kembali menyampaikan kejadian luar biasa (KLB) baru yang disebabkan oleh norovirus.
Guru besar pada Departemen Ilmu Penyakit Dalam FKUI-RSCM Ari Fahrial Syam, mengungkapkan virus ini sebenarnya bukan virus baru. Virus ini juga ada di Indonesia.
Ingin tahu seperti apa gejalanya, baca selengkapnya di link berikut ini.
Baca Juga: 2 Jenderal Kasus Joko Tjandra Dijamu, Kejagung: Itu Jatah Makan Siang