TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Lutfi Mengaku Disiksa dan Disetrum, Amnesty: Tidak Manusiawi!

"Tidak Manusiawi, dan Merendahkan Martabat Manusia."

Sidang ketiga kasus pemuda pembawa bendera Merah Putih, Lutfi Alfiandi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (IDN Times/Lia Hutasoit)

Jakarta, IDN Times - Terdakwa kasus penyerangan terhadap aparat dan perusakan fasilitas umum, Lutfi Alfiandi, mengaku disiksa dan disetrum oleh aparat kepolisian ketika diinterogasi. Lutfi merupakan pemuda yang viral karena fotonya dengan bendera Merah-Putih tersebar di dunia maya ketika mengikuti aksi tolak RKUHP dan RUU KPK di kompleks DPR RI.

“Saya disuruh duduk, terus disetrum, ada setengah jam," ujar Lutfi di tengah persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (20/1). Dia dipaksa menulis berita acara pemeriksaan (BAP) yang menyatakan bahwa dirinya dengan sengaja serta memiliki niat untuk menyerang petugas keamanan.

Menanggapi pernyataan terdakwa, Amnesty International Indonesia mendesak sejumlah instansi terkait untuk mengusut pengakuan Lutfi.

“Kami meminta Komnas HAM, Ombudsman dan Kompolnas mengusut tuntas dugaan penggunaan kekuatan yang berlebihan dan kekerasan yang tidak diperlukan terhadap demonstran,” kata Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, melalui keterangan tertulis yang diterima IDN Times, Selasa (21/1)

1. Interogasi dengan penyiksaan sudah usang

IDN Times/Margith Juita Damanik

Alumni Universitas Trisakti itu berpendapat, metode penyiksaan selama interogasi merupakan praktik usang yang sudah sepatutnya ditinggalkan.

“Ini keterlaluan dan melanggar Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Hukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, dan Merendahkan Martabat Manusia,” tegas Usman.

Baca Juga: Ibunda Lutfi Sebut Tahu Anaknya Disetrum dan Disiksa

2. Indonesia telah merativikasi Konvensi Anti-Penyiksaan

IDN Times/Axel Jo Harianja

Usman mendesak instansi terkait untuk mencari tahu kebenaran pernyataan Lutfi karena Indonesia adalah negara peratifikasi Konvensi Anti-Kekerasan.

"Di bawah konvensi yang juga diratifikasi Indonesia itu, penggunaan penyiksaan tidak bisa dibenarkan dalam keadaan apa pun,” sambungnya.

Baca Juga: Pengakuan Lutfi Disetrum dan Dipaksa Penyidik Mengaku Lempari Polisi

3. Menuntut pelaku kekerasan diadili secara hukum

IDN Times/Axel Jo Harianja

Apabila nantinya aparat Kepolisian Resor Jakarta Barat terbukti melakukan penyiksaan, Usman berharap yang bersangkutan diberi hukuman seberat-beratnya, bukan sekadar hukuman administratif.

“Lakukan penyelidikan kemudian pelaku kekerasan harus diadili, dan tidak cukup diberi sanksi administratif, apalagi dibiarkan lolos tanpa penghukuman,” tutup dia.

Baca Juga: Luthfi Pembawa Bendera yang Viral Saat Demo DPR Hadapi Sidang Perdana

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya