Bawaslu Harap Sipol Deteksi Nama Penyelenggara yang Dicatut Parpol
Bawaslu nilai Sipol KPU masih memiliki kelemahan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Herwyn J.H. Malonda, berharap Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) Komisi Pemilihan Umum (KPU) dapat mendeteksi jajaran penyelenggara Pemilu yang namanya dicatut di Sipol.
Menurut Herwyn, terdapat nama jajaran Bawaslu di kabupaten/kota yang namanya tercatat dalam Sipol. Bahkan pencatutan nama tersebut juga terjadi di jajaran KPU.
"Kelemahan Sipol sekarang tidak bisa mendeteksi apakah ada nama penyelenggara Pemilu atau tidak. KPU sudah publikasikan sejumlah anggotanya yang dicatut namanya di Sipol, itu juga terjadi di kami (Bawaslu)," kata Herwyn dalam situs resmi Bawaslu, dikutip Sabtu (6/8/2022).
Baca Juga: 7 Catatan JPRR untuk KPU, Bawaslu, dan Parpol soal Tahapan Pemilu
Baca Juga: Bawaslu Siap Terima Permohonan Sengketa Bila Hak Parpol Diabaikan
1. DKPP pernah menyidangkan kasus serupa
Herwyn mengatakan, ada penyelenggara yang namanya dicatut di Sipol. Kemudian yang bersangkutan bermasalah hingga berujung disidangkan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
"DKPP pernah menyidangkan kasus serupa, padahal yang bersangkutan sudah mengklarifikasi tetapi tetap dipersoalkan," ujar dia.
Baca Juga: Anggaran Masih Mandek, Eks Ketua KPU: Jangan Buat KPU Mengemis!
Baca Juga: Parpol Catut Nama 98 Anggota KPUD di Sipol, KPU Bakal Konfirmasi