Bawaslu Minta Ketua KPU dan Jajarannya Diberhentikan Sementara
Bawaslu adukan Ketua KPU dan jajaran komisioner ke DKPP
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meminta kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan sementara Ketua KPU, Hasyim Asy'ari dan jajarannya.
Hal tersebut disampaikan Bawaslu dalam sidang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Kantor DKPP, Jakarta Pusat, Senin (4/9/2023). Dalam perkara itu, Bawaslu sebagai Pengadu dan KPU sebagai Teradu.
Baca Juga: Bawaslu Sebut Dalih KPU Batasi Akses Silon Terkait Data Pribadi Keliru
1. Bawaslu minta jajaran KPU diberhentikan sementara
Dalam permohonannya, Bawaslu menjelaskan berbagai dalil aduannya terkait akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) yang tidak diberikan secara utuh.
“Para Teradu membatasi tugas pengawasan yang dilakukan oleh Para Pengadu,” kata Anggota Bawaslu, Lolly Suhenty di ruang Sidang DKPP.
Sementara, dalam dalil aduan yang dibacaka Anggota Bawaslu, Totok Hariyono juga menerangkan, dalam tugas Bawaslu diterangkan dalam Pasal 2 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 adalah untuk menegakkan asas-asas Pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
“Berdasarkan hal tersebut, kehadiran Bawaslu dalam melakukan tugas pengawasan di seluruh tahapan penyelenggaraan Pemilu menjadi sangat vital mengingat tugas ini diperintahkan oleh Konstitusi dan UU Pemilu,” ujar dia.
Totok menuturkan, padahal pihaknya telah mengirimkan surat imbauan kepada KPU sebanyak tiga kali untuk memberikan akses penuh Silon. Namun, Bawaslu menyebut KPU tidak memberikan akses Silon sesuai permintaan Bawaslu.
“Para Pengadu tidak dapat mengakses fitur data partai politik, data calon, dan penerimaan pada Silon yang digunakan dalam pendaftaran bakal calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota,” ujarnya.
“Dengan terbatasnya akses terhadap data dan dokumen dalam Silon telah menyebabkan Para Pengadu dalam melakukan tugas pengawasan tidak dapat memastikan kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan Bakal Calon serta kegandaan pencalonan Bakal Calon dalam proses Verifikasi Administrasi yang dilakukan oleh Para Teradu, apakah sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tambahnya.
Selain itu, Bawaslu juga meminta agar Ketua dan Anggota KPU saat ini diberhentikan sementara.
Berikut pokok permohonan Pengadu:
1. Menerima dan mengabulkan Pengaduan yang diajukan oleh Para Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu terbukti telah melakukan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
3. Memberikan Sanksi Pemberhentian Sementara kepada Teradu 1 Hasyim Asy’ari, S.H.,M.Si.,Ph.D. sebagai Ketua merangkap Anggota KPU RI; Teradu 2 Mochammad Afifuddin sebagai Anggota KPU RI; Teradu 3 Betty Epsilon Idroos sebagai Anggota KPU RI; Teradu 4 Parsadaan Harahap sebagai Anggota KPU RI; Teradu 5 Yulianto Sudrajat, S.Sos. M.I.Kom sebagai Anggota KPU RI; Teradu 6 Dr. H. Idham Holik sebagai Anggota KPU RI; dan Teradu 7 August Mellaz sebagai Anggota KPU RI, sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan terhitung sejak Putusan ini dibacakan;
4. Apabila DKPP berpendapat lain, mohon putusan yang seadil- adilnya (ex aequo et bono).
Baca Juga: Diadukan ke DKPP, KPU Bantah Batasi Akses Silon ke Bawaslu