TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

DKPP Periksa Ketua KPU Soal Pernyataan Sistem Pemilu

Sidang akan digelar terbuka hari ini

Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari (IDN Times/Yosafat DIva Bayu Wisesa)

Jakarta, IDN Times – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) yang melibatkan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari.

Adapun perkara tersebut teregistrasi dalam Nomor 14-PKE-DKPP/II/2023 di Ruang Sidang DKPP di Jakarta pada Senin (27/2/2023) pukul 13.00 WIB.

Baca Juga: KPU Siap Fasilitasi Pemilih Disabilitas Mencoblos di TPS

Baca Juga: Gen Z Yuk Kenali Tugas, Kewenangan, dan Kewajiban DKPP

1. Pernyataan Hasyim dinilai membuat kondisi menjadi tidak kondusif

Ilustrasi sidang DKPP RI (dkpp.go.id)

Teradu dalam perkara ini adalah Hasyim yang diadukan oleh Muhammad Fauzan Irvan. Hasyim didalilkan oleh Pengadu bersikap tidak mandiri karena mengeluarkan pendapat atau pernyataan yang bersifat partisan tentang kemungkinan kembali ke sistem proporsional daftar calon tertutup. Pernyataan tersebut dinilai menciptakan kondisi yang tidak kondusif bagi pemilih.

Baca Juga: Gugatan Sistem Pemilu Dinilai Kacaukan Tahapan Pemilu Legislatif

2. DKPP akan dengarkan keterangan pengadu dan teradu

Ketua DKPP Heddy Lugito (dok. DKPP)

Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin oleh Ketua dan Anggota DKPP.

Sekretaris DKPP, Yudia Ramli mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan. 

“DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas Yudia.

Baca Juga: Salim Segaf PKS: KPU-Bawaslu Harus Takut Kepada Allah 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya