DKPP Periksa Ketua KPU Soal Pernyataan Sistem Pemilu
Sidang akan digelar terbuka hari ini
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) yang melibatkan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari.
Adapun perkara tersebut teregistrasi dalam Nomor 14-PKE-DKPP/II/2023 di Ruang Sidang DKPP di Jakarta pada Senin (27/2/2023) pukul 13.00 WIB.
Baca Juga: KPU Siap Fasilitasi Pemilih Disabilitas Mencoblos di TPS
Baca Juga: Gen Z Yuk Kenali Tugas, Kewenangan, dan Kewajiban DKPP
1. Pernyataan Hasyim dinilai membuat kondisi menjadi tidak kondusif
Teradu dalam perkara ini adalah Hasyim yang diadukan oleh Muhammad Fauzan Irvan. Hasyim didalilkan oleh Pengadu bersikap tidak mandiri karena mengeluarkan pendapat atau pernyataan yang bersifat partisan tentang kemungkinan kembali ke sistem proporsional daftar calon tertutup. Pernyataan tersebut dinilai menciptakan kondisi yang tidak kondusif bagi pemilih.
Baca Juga: Gugatan Sistem Pemilu Dinilai Kacaukan Tahapan Pemilu Legislatif
Baca Juga: Salim Segaf PKS: KPU-Bawaslu Harus Takut Kepada Allah