TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Hari Ini Ribuan Buruh Demo di Balaikota, Dorong Anies Banding UMP

Buruh merasa dirugikan oleh keputusan PTUN DKI Jakarta

Massa buruh berkumpul di pintu Monas, Jalan Merdeka Selatan, Rabu (8/12/2021). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - Ribuan buruh DKI Jakarta akan melakukan aksi unjuk rasa di Balaikota dan PTUN Jakarta hari ini, Rabu (20/7/2022). 

Ketua Perda KSPI DKI Jakarta, Winarso, menjelaskan aksi akan diawali di Balaikota pada pukul 10.00 WIB dengan mengusung dua tututan.

Baca Juga: Tolak Putusan PTUN soal UMP DKI, Buruh Akan Geruduk Kantor Anies

1. Minta Anies lakukan banding terhadap PTUN hingga desak pengusaha

Massa buruh melakukan demo menuntut kenaikan UMP 2022 pada Rabu (8/12/2021). (IDN Times/Athif Aiman)

Tuntutan pertama, meminta Gubernur Anies untuk melakukan banding terhadap putusan PTUN yang menurunkan nilai UMP DKI Jakarta tahun 2022 dari Rp4.641.854 menjadi Rp4.573.8454.

Sedangkan tuntutan kedua, mendesak pengusaha tetap membayar upah sebesar Rp4.641.854.

"Selama belum ada putusan di tingkat banding, maka masih berlaku upah yang lama. Putusan PTUN belum memiliki kekuatan hukum yang mengikat," kata Winarso dalam keterangan tertulis, Rabu (20/7/2022).

2. Alasan buruh menolak hasil putusan PTUN

Massa buruh berkumpul di pintu Monas, Jalan Merdeka Selatan, Rabu (8/12/2021). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Winarso menjelaskan sejumlah alasan KSPI dan Partai Buruh menolak hasil putusan tersebut.

Pertama, hasil putusan PTUN itu dikeluarkan setelah revisi Kepgub 1517 tahun 2021 dijalankan selama tujuh bulan. Menurutnya, tidak mungkin kalau upah pekerja kemudian diturunkan di tengah jalan. Dia mengkhawatirkan ancaman konflik horizontal yang timbul antara buruh dengan perusahaan.

Kedua, KSPI DKI menganggap bahwa PTUN DKI sudah menyalahgunakan kekuasaan atau abuse of power. Dia menilai kalau PTUN telah melampaui kewenangannya, yakni hanya menguji dan menyidangkan gugatan terkait dengan persoalan administrasi.

"Kalau melihat kewenangan PTUN tersebut, seharusnya PTUN hanya sebatas menerima atau menolak gugatan yang diajukan oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo)," ujar Winarso. 

"Tapi tiba-tiba PTUN menyatakan menerima gugatan Apindo, kemudian memutuskan kenaikan UMP DKI menjadi Rp4,57 juta per bulan. Ini kan berbahaya siapa yang memberikan kewenangan pada PTUN untuk memutuskan?" sambung dia.

Alasan ketiga, Winarso menerangkan bahwa seharusnya keputusan PTUN itu dikeluarkan pada awal 2022 atau sebelum pelaksaan awal UMP DKI Jakarta.

Terakhir ialah, keputusan PTUN itu akan berpengaruh pada wibawa Anies selaku yang mengeluarkan kebijakan.

"Wibawa pemerintah enggak boleh jatuh. Kalau Anies sebagai Gubernur DKI tidak melakukan banding, berarti Anies tidak konsisten terhadap keputusannya. Dia harus melakukan banding untuk mempertahankan keputusannya," ucap dia.

Baca Juga: Partai Buruh Desak Anies Ajukan Banding atas Putusan PTUN Soal UMP DKI

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya