Tolak Putusan PTUN soal UMP DKI, Buruh Akan Geruduk Kantor Anies

Mendesak Gubernur Anies ajukan banding

Jakarta, IDN Times - Buruh di DKI Jakarta akan melakukan aksi unjuk rasa di Balai Kota dan PTUN Jakarta Rabu, 20 Juli 2022. Presiden Partai Buruh, Said Iqbal mengatakan, aksi akan diawali di Balaikota pada pukul 10.00 WIB dengan mengusung 2 tuntutan.

Tuntutan pertama, meminta Gubernur Anies untuk melakukan banding terhadap putusan PTUN yang menurunkan nilai UMP DKI Jakarta tahun 2022 dari Rp4.641.854 menjadi Rp Rp4.573.8454.

Sedangkan tuntutan kedua, mendesak pengusaha tetap membayar upah sebesar Rp4.641.854.

"Selama belum ada putusan di tingkat banding, maka masih berlaku upah yang lama. Putusan PTUN belum memiliki kekuatan hukum yang mengikat," tegas Said Iqbal, dalam keterangan resmi, Selasa (19/7/2022).

Baca Juga: KSPI: Keputusan PTUN Turunkan UMP Jakarta Cacat Hukum

1. Ada 4 alasan buruh tolak putusan PTUN

Tolak Putusan PTUN soal UMP DKI, Buruh Akan Geruduk Kantor AniesGubernur DKI Jakarta temui massa demonstrasi kenaikan UMP di depan Gedung Balai Kota, Jakarta Pusat pada Kamis, 18 November 2021 (Instagram.com/aniesbaswedan)

Said Iqbal menyampaikan, setidaknya ada empat alasan mengapa KSPI dan Partai Buruh menolak hasil putusan tersebut.

Alasan pertama, hasil putusan PTUN itu dikeluarkan setelah revisi Kepgub 1517 tahun 2021 dijalankan selama tujuh bulan. Menurutnya, tidak mungkin kalau upah pekerja kemudian diturunkan di tengah jalan.

Ia mengkhawatirkan akan adanya konflik horizontal yang timbul antara buruh dengan perusahaan.

Baca Juga: Anies Kalah Lawan Pengusaha, PTUN Putuskan UMP Jakarta 2022 Rp4,5 Juta

2. PTUN DKI Jakarta dinilai melampaui kewenangannya

Tolak Putusan PTUN soal UMP DKI, Buruh Akan Geruduk Kantor AniesGubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (Instagram/@aniesbaswedan)

Alasan kedua, KSPI dan Partai Buruh menganggap kalau PTUN DKI sudah menyalahgunakan kekuasaan atau abuse of power. Said Iqbal menilai kalau PTUN telah melampaui kewenangannya yakni hanya menguji dan menyidangkan gugatan terkait dengan persoalan administrasi.

Kalau melihat kewenangan PTUN tersebut maka seharusnya PTUN hanya sebatas menerima atau menolak gugatan yang diajukan oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).

"Tapi tiba-tiba PTUN menyatakan menerima gugatan Apindo, kemudian memutuskan kenaikan UMP DKI menjadi Rp 4,57 juta per bulan. Ini kan berbahaya siapa yang memberikan kewenangan pada PTUN untuk memutuskan?,” tambahnya.

3. Putusan PTUN harusnya dikeluarkan awal 2022

Tolak Putusan PTUN soal UMP DKI, Buruh Akan Geruduk Kantor AniesGubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan (IDN Times/Aryodamar)

Alasan ketiga, Said Iqbal menerangkan bahwa seharusnya keputusan PTUN itu dikeluarkan pada awal 2022 atau sebelum pelaksaan awal UMP DKI Jakarta.

Sementara alasan keempat adalah, keputusan PTUN itu akan berpengaruh pada wibawa Anies selaku yang mengeluarkan kebijakan.

"Wibawa pemerintah enggak boleh jatuh. Kalau Anies sebagai Gubernur DKI tidak melakukan banding, berarti Anies tidak konsisten terhadap keputusannya. Dia harus melakukan banding untuk mempertahankan keputusannya," tegasnya.

Baca Juga: Elite NasDem Usul Duet Anies-AHY, Demokrat Mengaku Nyaman

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya