TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ketua KPU Jelaskan Masalah Jika Presiden 2 Periode Jadi Wapres

Masalah konstitusional terkait norma Pasal 8 UUD 1945

ilustrasi pemilu (IDN Times/Aditya Pratama)

Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari buka suara terkait adanya wacana presiden yang sudah menjabat dua periode, kemudian terpilih lagi sebagai wakil presiden (wapres).

Hasyim menilai, apabila hal tersebut terjadi maka akan muncul masalah konstitusional terkait ketentuan dalam norma Pasal 8 UUD 1945.

"Dalam hal seseorang telah menjabat sebagai Presiden selama dua kali masa jabatan, dan kemudian mencalonkan diri sebagai calon wapres, terdapat problem konstitusional sebagaimana ketentuan norma Pasal 8 UUD 1945," kata Hasyim Asy'ari dalam keterangan tertulis, Jumat (16/9/2022).

Baca Juga: Demokrat Minta Jokowi Contoh SBY, Tolak Jadi Cawapres Usai 2 Periode

Baca Juga: Klarifikasi MK soal Presiden 2 Periode Bisa Jadi Cawapres

1. Masalah muncul ketika wapres menggantikan posisi presiden dalam kondisi tertentu

ilustrasi capres dan cawapres (IDN Times/Aditya Pratama)

Hasyim menjelaskan, sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 8 UUD 1945, aturan itu menyebut soal kemungkinan seorang wakil presiden menjadi presiden dalam kondisi tertentu.

Sehingga masalah konstitusi itu muncul ketika wakil presiden yang sebelumnya presiden dan pernah menjabat dua periode menggantikan posisi presiden terpilih karena alasan tertentu.

"Bila B sebagai capres terpilih dan dilantik sebagai presiden, dan A dilantik sebagai wakil presiden, maka dalam hal terjadi situasi sebagaimana Pasal 8 UUD, maka A tidak dapat menggantikan kedudukan sebagai presiden," kata Hasyim.

"Jika Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia digantikan oleh Wakil Presiden sampai habis masa jabatannya," sambung dia.

Baca Juga: Bukan 3 Periode, Projo Ingin Jokowi Jabat Presiden 2,5 Periode

2. Ketua KPU urai poin permasalahan

Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Dalam keterangannya, Hasyim menjelaskan uraian permasalahan tersebut sebagai berikut:

1. Bila A telah menjabat sebagai Presiden 2 kali masa jabatan mencalonkan diri sebagai cawapres, tetap sah dan tidak ada larangan dalam konstitusi.

2. Bila B sebagai capres terpilih dan dilantik sebagai Presiden, dan A dilantik sebagai wapres, maka dalam hal terjadi situasi sebagaimana Pasal 8 UUD.

"Maka A tidak dapat menggantikan kedudukan sebagai Presiden karena A telah pernah menduduki jabatan selama 2 kali masa jabatan sebelumnya," kata Hasyim.

"Dalam situasi tersebut, A tidak memenuhi syarat sebagai Presiden sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 169 huruf n UU 7/2017 tentang Pemilu," imbuh dia.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya