Ketua KPU Jelaskan Masalah Jika Presiden 2 Periode Jadi Wapres
Masalah konstitusional terkait norma Pasal 8 UUD 1945
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari buka suara terkait adanya wacana presiden yang sudah menjabat dua periode, kemudian terpilih lagi sebagai wakil presiden (wapres).
Hasyim menilai, apabila hal tersebut terjadi maka akan muncul masalah konstitusional terkait ketentuan dalam norma Pasal 8 UUD 1945.
"Dalam hal seseorang telah menjabat sebagai Presiden selama dua kali masa jabatan, dan kemudian mencalonkan diri sebagai calon wapres, terdapat problem konstitusional sebagaimana ketentuan norma Pasal 8 UUD 1945," kata Hasyim Asy'ari dalam keterangan tertulis, Jumat (16/9/2022).
Baca Juga: Demokrat Minta Jokowi Contoh SBY, Tolak Jadi Cawapres Usai 2 Periode
Baca Juga: Klarifikasi MK soal Presiden 2 Periode Bisa Jadi Cawapres
1. Masalah muncul ketika wapres menggantikan posisi presiden dalam kondisi tertentu
Hasyim menjelaskan, sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 8 UUD 1945, aturan itu menyebut soal kemungkinan seorang wakil presiden menjadi presiden dalam kondisi tertentu.
Sehingga masalah konstitusi itu muncul ketika wakil presiden yang sebelumnya presiden dan pernah menjabat dua periode menggantikan posisi presiden terpilih karena alasan tertentu.
"Bila B sebagai capres terpilih dan dilantik sebagai presiden, dan A dilantik sebagai wakil presiden, maka dalam hal terjadi situasi sebagaimana Pasal 8 UUD, maka A tidak dapat menggantikan kedudukan sebagai presiden," kata Hasyim.
"Jika Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia digantikan oleh Wakil Presiden sampai habis masa jabatannya," sambung dia.
Baca Juga: Bukan 3 Periode, Projo Ingin Jokowi Jabat Presiden 2,5 Periode