KPU Sebut 14 Persenan Bacaleg Tak Lolos Syarat Verifikasi Administrasi
83,84 persen bacaleg dinyatakan memenuhi syarat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyebut, masih ada 14,93 persen bakal calon anggota legislatif (bacaleg) yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dalam verifikasi administrasi perbaikan.
"Dari bacaleg yang diajukan oleh 18 parpol peserta pemilu dan berdasarkan hasil verifikasi administrasi perbaikan, terdapat 14,93 persen bacaleg yang dinyatakan TMS," kata Anggota KPU RI, Idham Holik dalam keterangannya kepada awak media, Senin (7/8/2023).
Baca Juga: Verifikasi Administrasi, KPU DKI: 139 Bacaleg Tak Memenuhi Syarat
Baca Juga: KPU Beri Kesempatan 9.260 Bacaleg yang Belum Penuhi Syarat hingga 9 Juli
1. Terdapat 1,24 persen bacaleg yang dihapus
Idham menuturkan terdapat juga 1,23 persen bacaleg yang data pencalonannya di hapus karena tidak melengkapi kembali syarat data yang dinyatakan belum lengkap.
"(Terdapat) 1,23 persen bacaleg yang data pencalonannya dihapus dari atau tidak diajukan kembali ke dalam daftar bacaleg oleh parpol pada masa perbaikan dokumen persyaratan calon pada 26 Juni sampai 9 Juli 2023," ucap dia.
Baca Juga: KPU: Pemilih Pemula yang Tak Punya KTP Bisa Coblos dengan KK