TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

KPU Sebut 14 Persenan Bacaleg Tak Lolos Syarat Verifikasi Administrasi

83,84 persen bacaleg dinyatakan memenuhi syarat

Ilustrasi penyelenggara pemilu. (IDN Times/Sukma Shakti)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyebut, masih ada 14,93 persen bakal calon anggota legislatif (bacaleg) yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dalam verifikasi administrasi perbaikan.

"Dari bacaleg yang diajukan oleh 18 parpol peserta pemilu dan berdasarkan hasil verifikasi administrasi perbaikan, terdapat 14,93 persen bacaleg yang dinyatakan TMS," kata Anggota KPU RI, Idham Holik dalam keterangannya kepada awak media, Senin (7/8/2023).

Baca Juga: Verifikasi Administrasi, KPU DKI: 139 Bacaleg Tak Memenuhi Syarat 

Baca Juga: KPU Beri Kesempatan 9.260 Bacaleg yang Belum Penuhi Syarat hingga 9 Juli

1. Terdapat 1,24 persen bacaleg yang dihapus

Ilustrasi anggota legislatif dipilih lewat Pemilihan Legislatif (Pileg) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Idham menuturkan terdapat juga 1,23 persen bacaleg yang data pencalonannya di hapus karena tidak melengkapi kembali syarat data yang dinyatakan belum lengkap.

"(Terdapat) 1,23 persen bacaleg yang data pencalonannya dihapus dari atau tidak diajukan kembali ke dalam daftar bacaleg oleh parpol pada masa perbaikan dokumen persyaratan calon pada 26 Juni sampai 9 Juli 2023," ucap dia.

2. Sebanyak 83,84 persen bacaleg dinyatakan MS

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Dengan demikian, kata Idham, terdapat 83,84 persen bacaleg yang saat ini dokumen pencalonan di masa verifikasi administrasi perbaikan dinyatakan Memenuhi Syarat (MS).

"Ada 83,84 persen bacaleg yang dokumen pencalonannya dinyatakan MS," tutur dia.

Baca Juga: KPU: Pemilih Pemula yang Tak Punya KTP Bisa Coblos dengan KK

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya