TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

KPU Siap Usut Temuan Kader Gerindra yang Dicatut Golkar di Sipol

Tiga pengurus DPD Partai Gerindra NTB dicatut Golkar

Akses Sipol resmi dibuka (IDN Times/Yosafat Diva)

Jakarta, IDN Time - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan siap menindaklanjuti adanya temuan kader Gerindra yang dicatut oleh Golkar di aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

Anggota KPU, Idham Holik menjelaskan mekanisme pengaduan setelah ditemukannya pencatutan anggota parpol lain dalam Sipol. Dia mengatakan pada tahapan pendaftararan dan verifikasi administrasi parpol peserta Pemilu 2024, KPU membuka layanan bagi masyarakat yang ingin memeriksa statusnya di Sipol.

"Jadi dalam masa pendaftaran dan verifikasi administrasi parpol, KPU RI membuka ruang agar masyarakat dapat berpartisipasi khususnya dalam pengecekan status keanggotaan partai dengan cara menginput NIK ke dalam fitur yang tersedia dalam website info pemilu," ujar Idham ketika dihubungi IDN Times, Kamis (10/8/2022).

Baca Juga: KPU Ungkap Penyebab Banyak Nama Anggota KPUD Dicatut di Sipol Parpol

Baca Juga: Kasus Pencatutan, Bawaslu Siap Menindak jika KPU Tak Perbaiki Sipol

1. KPU buka layanan pengaduan bagi masyarakat

Kantor KPU RI, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Dia juga mengatakan, nantinya setelah melakukan pengecekan dan dirasa ada yang tidak sesuai, maka yang bersangkutan bisa mengajukan pengaduan.

"Nanti di sana setelah mereka melakukan pengecekan lalu mendapati mereka jadi anggota partai, lalu mereka ingin menyampaikan komplain atau pengaduan di sana juga sudah disediakan fitur dan pengaduan-pengaduan," ucap Idham.

Baca Juga: Bawaslu Harap Sipol Deteksi Nama Penyelenggara yang Dicatut Parpol

2. Kasus pencatutan ditangani langsung oleh tim verfikator adminstrasi

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Idham Holik (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Kemudian laporan yang masuk akan ditangani oleh verifikator administrasi. Barulah pada tanggal 16 sampai 29 Agustus akan ditindaklanjuti dalam bentuk klarifikasi.

"Nanti langsung masuk ke verifikator admintrasi kemudian nanti di tanggal 16 sampai 29 Agustus, kami akan tindak lanjuti dalam bentuk klarifikasi," tutur Idham.

Lebih lanjut Idham memastikan dalam temuan kasus ini KPU kabupaten/kota bakal berkoordinasi menindaklanjuti kasus tersebut.

"Dan yang ini akan dilakukan oleh KPU kabupaten/kota, jadi klarifikasi terhadap pengaduan masyarakat akan ditindak lanjuti oleh KPU kabupaten/kota," ucap dia.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya