Lolos Verifikasi Administrasi, Partai Prima Lanjut ke Tahap Berikutnya
KPU verifikasi ulang Prima sesuai putusan Bawaslu
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) lolos verifikasi administrasi (vermin). Dengan demikian, Prima dipastikan lanjut ke tahapan selanjutnya, yakni verifikasi faktual (verfak).
Berdasarkan surat KPU RI NOMOR : 31/PL.01.1-PU/05/20232 tentang rekapitulasi hasil vermin partai politik calon peserta pemilu, Prima dinyatakan memenuhi syarat vermin.
Baca Juga: KPU Buka Suara Tak Ikut Diskusi Polemik Penundaan Pemilu 2024
Baca Juga: Selesai Gubernur, Ridwan Kamil Disebut Siap Menjadi Capres 2024
1. Verifikasi faktual digelar hingga 4 April 2023
Anggota KPU RI, Idham Holik, menjelaskan, verfak Kepengurusan Prima Tingkat Provinsi oleh KPU Provinsi/KIP Aceh dilaksanakan mulai tanggal 1 hingga 2 April 2023 besok.
Sementara, verfak Kepengurusan dan Keanggotaan Prima Tingkat Kabupaten/Kota oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota dilaksanakan mulai tanggal 1 hingga 4 April 2023.
"Dalam pelaksanaan verifikasi faktual keanggotaan partai politik calon peserta pemilu tingkat Kabupaten/Kota, KPU/KIP Kabupaten/Kota dapat menyertakan Badan Adhoc, PPK dan PPS yang sudah terbentuk sebagai verifikator faktual," kata Idham dalam keterangannya, Sabtu (1/4/2023).
Baca Juga: Gugatan Sistem Pemilu Dinilai Kacaukan Tahapan Pemilu Legislatif
Baca Juga: KPU: Partai Prima Cuma Diverifikasi Ulang di 2 Provinsi