TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

MK Bersama DPR dan Presiden Bahas Gugatan Proporsional Terbuka

Persidangan lanjutan digelar pekan depan

Ilustrasi Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) (IDN Times/Axel Joshua Harianja)

Jakarta, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) RI memastikan akan menggelar sidang lanjutan terkait gugatan terhadap sejumlah pasal, dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), khususnya pembahasan soal proporsional terbuka.

Juru Bicara MK, Fajar Laksono, memastikan sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan dari DPR, Presiden Joko "Jokowi" Widodo, dan KPU.

Baca Juga: Perludem: Gugatan Sistem Proporsional Tertutup Bukan Ranah MK 

Baca Juga: 8 Parpol yang Tolak Pemilu Proporsional Tertutup Bakal Bertemu Besok

1. Sidang digelar pada pekan depan

IDN Times/Muhamad Iqbal

Fajar memastikan sidang tersebut direncanakan akan digelar pada pekan depan, tepatnya pada Selasa, 17 Januari 2022.

"Sidang ketiga dengan agenda mendengarkan keterangan DPR, Presiden, dan pihak terkait (KPU) digelar Selasa, 17 Januari 2023 pukul 11.00 WIB," ucap dia.

Baca Juga: Tolak Pemilu Proporsional Tertutup, AHY: Hak Rakyat Jangan Dirampas!

2. Pendapat sejumlah pihak jadi masukan MK

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia (IDN Times/ Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Fajar juga menuturkan, pendapat dari sejumlah pihak tersebut jadi pertimbangan dan masukan MK dalam mengambil putusan uji materiil.

"Ya pastinya, ini kan sudah memasuki sidang pemeriksaan perkara," ujar dia.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya