MK Bersama DPR dan Presiden Bahas Gugatan Proporsional Terbuka
Persidangan lanjutan digelar pekan depan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) RI memastikan akan menggelar sidang lanjutan terkait gugatan terhadap sejumlah pasal, dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), khususnya pembahasan soal proporsional terbuka.
Juru Bicara MK, Fajar Laksono, memastikan sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan dari DPR, Presiden Joko "Jokowi" Widodo, dan KPU.
Baca Juga: Perludem: Gugatan Sistem Proporsional Tertutup Bukan Ranah MK
Baca Juga: 8 Parpol yang Tolak Pemilu Proporsional Tertutup Bakal Bertemu Besok
1. Sidang digelar pada pekan depan
Fajar memastikan sidang tersebut direncanakan akan digelar pada pekan depan, tepatnya pada Selasa, 17 Januari 2022.
"Sidang ketiga dengan agenda mendengarkan keterangan DPR, Presiden, dan pihak terkait (KPU) digelar Selasa, 17 Januari 2023 pukul 11.00 WIB," ucap dia.
Baca Juga: Tolak Pemilu Proporsional Tertutup, AHY: Hak Rakyat Jangan Dirampas!