Pengacara Hasya Laporkan Dugaan Malaadministrasi ke Ombudsman
.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kuasa Hukum Hasya Attalah Syaputra, Gita Paulina, melaporkan dugaan malaadministrasi yang dilakukan aparat kepolisian, terkait kasus tabrak lari hingga meninggal yang menimpa kliennya. Pelaporan itu disampaikan tim kuasa hukum ke Perwakilan Ombudsman RI Jakarta Raya.
Sebagaimana diketahui, Mahasiswa Universitas Indonesia (UI), Muhammad Hasya Attalah Syaputra (18), diduga menjadi korban tewas tabrak lari oleh seorang purnawirawan polisi berinisial ESBW pada 6 Oktober 2022 di Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, belum lama ini resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Bentuk Tim Pencari Fakta Kecelakaan Mahasiswa UI
1. Diduga terjadi malaadministrasi dan kesalahan prosedural formal
Gita menjelaskan, tujuan tim kuasa hukumnya ke Ombudsman untuk melaporkan malaadministrasi dan kesalahan prosedural formal yang diduga dilakukan Polres Jakarta Selatan.
"Tujuan hari ini kami melapor ke Ombudsman terkait malaadminsitrasi dan kesalahan kesalahan prosedural formal yang dilakukan oleh polisi, yaitu Polres Jakarta Selatan terhadap penanganan perkara yang menimpa Hasya," ucap dia kepada awak media di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2023).
"Yang dilaporkan Polres Jaksel dan pihak yang menerbitkan visum Hasya," sambung dia.
Baca Juga: Pengacara Mahasiswa UI Tewas Kecelakaan Pertanyakan Polisi Bentuk TGPF