TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pengacara Hasya Laporkan Dugaan Malaadministrasi ke Ombudsman

.

Keluarga dan Tim Kuasa Hukum Hasya Attalah Syaputra melaporkan dugaan maladministrasi ke Ombudsman (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Jakarta, IDN Times - Kuasa Hukum Hasya Attalah Syaputra, Gita Paulina, melaporkan dugaan malaadministrasi yang dilakukan aparat kepolisian, terkait kasus tabrak lari hingga meninggal yang menimpa kliennya. Pelaporan itu disampaikan tim kuasa hukum ke Perwakilan Ombudsman RI Jakarta Raya.

Sebagaimana diketahui, Mahasiswa Universitas Indonesia (UI), Muhammad Hasya Attalah Syaputra (18), diduga menjadi korban tewas tabrak lari oleh seorang purnawirawan polisi berinisial ESBW pada 6 Oktober 2022 di Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, belum lama ini resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Bentuk Tim Pencari Fakta Kecelakaan Mahasiswa UI

1. Diduga terjadi malaadministrasi dan kesalahan prosedural formal

Keluarga dan Tim Kuasa Hukum Hasya Attalah Syaputra melaporkan dugaan maladministrasi ke Ombudsman (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Gita menjelaskan, tujuan tim kuasa hukumnya ke Ombudsman untuk melaporkan malaadministrasi dan kesalahan prosedural formal yang diduga dilakukan Polres Jakarta Selatan.

"Tujuan hari ini kami melapor ke Ombudsman terkait malaadminsitrasi dan kesalahan kesalahan prosedural formal yang dilakukan oleh polisi, yaitu Polres Jakarta Selatan terhadap penanganan perkara yang menimpa Hasya," ucap dia kepada awak media di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2023).

"Yang dilaporkan Polres Jaksel dan pihak yang menerbitkan visum Hasya," sambung dia.

Baca Juga: Pengacara Mahasiswa UI Tewas Kecelakaan Pertanyakan Polisi Bentuk TGPF

2. Tim kuasa hukum apresiasi soal rencana rekontruksi ulang

Keluarga dan Tim Kuasa Hukum Hasya Attalah Syaputra melaporkan dugaan maladministrasi ke Ombudsman (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Lebih lanjut, Gita mengapresiasi  kepolisian yang akan menggelar rekonstruksi ulang terhadap kasus tersebut. Namun, pihaknya memberikan catatan rekonstruksi harus digelar sejak awal.

"Kami mengapresiasi kalau ada rekons ulang tapi lebih mengapresiasi bahwa tidak semata mata rekons ulang ya, bahwa ini harus diperiksa kembali, kalau rekonstruksi hanya untuk menguatkan SP3 menurut saya itu adalah untuk melegitimasi. Jadi kami minta diperiksa dari awal," imbuh dia.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya