Perpanjangan Jabatan Kades Dinilai seperti Zaman Feodal
Harus ada payung hukum yang mengatur setiap masa jabatan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Peneliti Riset Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Siti Zuhro mengkritisi rencana perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades). Dia mengatakan jika perpanjangan masa jabatan kades diberlakukan, Indonesia sama saja kembali ke zaman feodal.
Dia merujuk ke masa di mana sebuah sistem dikuasi oleh kelompoknya tertentu. Menurutnya, jabatan kades sembilan tahun terlalu lama.
"Kalau di langsung 9 tahun, dipilih lagi 9 tahun, itu namanya sama saja dengan era feodal gitu," ujar dia kepada awak media saat ditemui di Jakarta Pusat, Selasa (24/1/2023).
Baca Juga: Peneliti BRIN: Revisi UU Desa Harus Ada Naskah Akademik
Baca Juga: DPR Bantah Perpanjang Masa Jabatan Kades Terkait Presiden 3 Periode
1. Sistem kepemimpinan yang ideal harus bergilir
Padahal idealnya setiap jabatan harus diisi secara bergantian. Sehingga estafet kepemimpinan tak hanya dikuasi oleh pihak tertentu.
"Jabatannya terus menerus. Tidak seperti itu. Biar aja bergilir. Itu yang namanya ada leadership bergilir, tidak itu itu saja," ucap Siti Zuhro.
Baca Juga: Peneliti BRIN Nilai Polemik Jabatan Kades Terkait Balas Budi di 2024