TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Perpanjangan Jabatan Kades Dinilai seperti Zaman Feodal

Harus ada payung hukum yang mengatur setiap masa jabatan

Kepala Desa di Tulungagung beraudiensi dengan DPRD setempat. IDN Times/ Bramanta Pamungkas

Jakarta, IDN Times - Peneliti Riset Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Siti Zuhro mengkritisi rencana perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades). Dia mengatakan jika perpanjangan masa jabatan kades diberlakukan, Indonesia sama saja kembali ke zaman feodal.

Dia merujuk ke masa di mana sebuah sistem dikuasi oleh kelompoknya tertentu. Menurutnya, jabatan kades sembilan tahun terlalu lama.

"Kalau di langsung 9 tahun, dipilih lagi 9 tahun, itu namanya sama saja dengan era feodal gitu," ujar dia kepada awak media saat ditemui di Jakarta Pusat, Selasa (24/1/2023).

Baca Juga: Peneliti BRIN: Revisi UU Desa Harus Ada Naskah Akademik

Baca Juga: DPR Bantah Perpanjang Masa Jabatan Kades Terkait Presiden 3 Periode

1. Sistem kepemimpinan yang ideal harus bergilir

Peneliti Riset Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Siti Zuhro (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Padahal idealnya setiap jabatan harus diisi secara bergantian. Sehingga estafet kepemimpinan tak hanya dikuasi oleh pihak tertentu.

"Jabatannya terus menerus. Tidak seperti itu. Biar aja bergilir. Itu yang namanya ada leadership bergilir, tidak itu itu saja," ucap Siti Zuhro.

Baca Juga: Peneliti BRIN Nilai Polemik Jabatan Kades Terkait Balas Budi di 2024

2. Sistem kepemimpinan Indonesia dikritisi

Peneliti Riset Politik di Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Siti Zuhro (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Siti Zuhro lantas mengkritisi sistem kepemimpinan yang ada di Indonesia. Di mana ada kelompok tertentu ingin berkuasa seumur hidup. Oleh sebabnya dia mengingatkan pentingnya payung hukum untuk membatasi kekuasaan.

"Kekhasan orang Indonesia itu kalau tidak dipayungi dengan sungguh-sungguh itu maunya terus-menerus for live untuk seumur hidup gitu," imbuh dia.

Dia menilai, masa jabatan yang terlalu lama justru menimbulkan kejenuhan masyarakat. Padahal dalam iklim demokrasi yang baik sirkulasi kepemimpinan harus dibarengi dengan kesempatan masyarakat untuk mencalonkan diri.

"Itu kan kekuasaan. Dia kan berarti tidak memberikan warga lain untuk juga ikut memimpin. Dalam demokrasi itu harus ada sirkulasi elite. Masih itu diberikan untuk semua warga negara yang memiliki kualifikasi kualitas untuk mencalonkan diri," imbuh Siti Zuhro.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya