Putusan MK: Menteri yang Mau Jadi Capres-Cawapres Tak Perlu Mundur
Namun ada 8 pejabat setingkat menteri tetap harus mundur
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan, menerima permohonan uji materiil terkait norma pencalonan pejabat negara menjadi presiden dan wakil presiden.
Dengan keputusan ini, maka menteri tak perlu mundur dari jabatannya jika ingin mencalonkan diri sebagai capres atau cawapres.
Baca Juga: Survei: Mayoritas Publik Tak Setuju Pemilu Ditunda, Siap Pemilu 2024
Baca Juga: Menteri Pertanian Dukung Papua Barat jadi Penghasil Sagu Berkualitas
1. Sesuai amar putusan permohonan perkara nomor 68/PUU-XX/2022
Ketua MK Anwar Usman menjelaskan, hal itu tertuang dalam putusan perkara nomor 68/PUU-XX/2022 yang diajukan Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda). MK menerima sebagian dari permohonan Partai Garuda.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Anwar Usman dalam sidang, dilihat dari saluran YouTube MKRI, Selasa (1/1/2022).
"Menyatakan frase 'pejabat negara' dalam Pasal 170 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat," sambung dia.
Baca Juga: Jembatan Gujarat Ambruk, Perdana Menteri India Perintahkan Evakuasi