TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Rencana KPU Hapus LPSDK Lemahkan Semangat Antikorupsi

Kampanye pemilu bersih dipertanyakan

Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Menteng, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Jakarta, IDN Times - Pakar hukum kepemiluan Universitas Indonesia (UI), Titi Anggraini menanggapi rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menghapuskan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK).

Padahal, kata Titi, LPSDK merupakan komitmen untuk mewujudkan pemilu bersih dan antikorupsi. Dia menyayangkan penghapusan LPSDK karena berpotensi melemahkan semangat gerakan antikorupsi dan pemilu bersih.

"Penghapusan itu juga bisa melemahkan semangat dan gerakan antikorupsi dan pemilu bersih di Indonesia," kata dia dalam keterangannya, dikutip Sabtu (3/5/2023).

Baca Juga: Ada Dugaan Jabatan Transaksional KPU-Bawaslu Daerah, DPR Tegur DKPP

Baca Juga: Bawaslu Ingatkan Pelanggaran Netralitas ASN Bisa Masuk Ranah Pidana

1. LPSDK dinilai jadi komitmen wujudkan pemilu bersih

Anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini. (IDNTimes/Melani Putri)

Titi mengaku heran alasan KPU menghapuskan LPSDK karena tak diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Padahal, LPSDK secara konsisten sudah dipraktekkan sejak Pemilu 2014.

Menurut dia, adanya LPSDK merupakan salah satu upaya menekan potensi korupsi di kontestasi politik. Apalagi skor indeks persepsi korupsi Indonesia merosot ke angka 34 sehingga berada pada peringkat 110 dari 180 negara.

"Penghapusan LPSDK di Pemilu dengan alasan tidak diatur dalam UU Pemilu, pasti juga akan berdampak pada LPSDK di Pilkada. LPSDK ini praktik baik yang mestinya menjadi komitmen semua pihak untuk mewujudkan pemilu bersih dan antikorupsi," jelas dia.

Baca Juga: Tegur Ganjar Safari Politik di Tempat Ibadah, Bawaslu: Ini soal Etika

2. Alasan KPU hapus LPSDK karena masa kampanye singkat dikritisi

Lambang Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Penghapusan LPSDK dengan alasan pendeknya masa durasi kampanye justru dirasa Titi jadi alasan peserta pemilu akan ekstra mengeluarkan belanja kampanye untuk penetrasi pemilih.

"Agar di waktu yang sempit bisa optimal mempengaruhi pemilih. Di situ lah krusial dan strategisnya LPSDK karena pemilih tidak harus menunggu sampai babak akhir kampanye melalui LPPD kuntuk mengecek pemasukan dana kampanye calon," ucap Titi.

Sehingga waktu yang sempit mestinya tidak jadi masalah, karena UU Pemilu juga mengatur dana kampanye pemilu dicatat dalam pembukuan penerimaan dan pengeluaran khusus dana kampanye pemilu yang terpisah dari pembukuan keuangan partai politik.

"Jadi aktivitas pembukuan memang akan selalu dilakukan peserta pemilu karena merupakan kewajiban melekat bagi mereka. Jadi pelaporan mestinya tidak sulit untuk dilakukan," tutur dia.

"Sangat mungkin ada peserta yang banyak aktivitas kampanyenya tapi tidak jelas pemasukannya dari mana mengingat harta kekayaannya tidak terlalu besar. Apalagi saat ini, caleg kan juga tidak diharuskan membuat laporan harta kekakayaan," imbuh Titi.

Baca Juga: KPU Diminta Gelar Fit and Proper Test Komisioner KPU Papua Pegunungan

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya