Rencana KPU Hapus LPSDK Lemahkan Semangat Antikorupsi
Kampanye pemilu bersih dipertanyakan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pakar hukum kepemiluan Universitas Indonesia (UI), Titi Anggraini menanggapi rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menghapuskan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK).
Padahal, kata Titi, LPSDK merupakan komitmen untuk mewujudkan pemilu bersih dan antikorupsi. Dia menyayangkan penghapusan LPSDK karena berpotensi melemahkan semangat gerakan antikorupsi dan pemilu bersih.
"Penghapusan itu juga bisa melemahkan semangat dan gerakan antikorupsi dan pemilu bersih di Indonesia," kata dia dalam keterangannya, dikutip Sabtu (3/5/2023).
Baca Juga: Ada Dugaan Jabatan Transaksional KPU-Bawaslu Daerah, DPR Tegur DKPP
Baca Juga: Bawaslu Ingatkan Pelanggaran Netralitas ASN Bisa Masuk Ranah Pidana
1. LPSDK dinilai jadi komitmen wujudkan pemilu bersih
Titi mengaku heran alasan KPU menghapuskan LPSDK karena tak diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Padahal, LPSDK secara konsisten sudah dipraktekkan sejak Pemilu 2014.
Menurut dia, adanya LPSDK merupakan salah satu upaya menekan potensi korupsi di kontestasi politik. Apalagi skor indeks persepsi korupsi Indonesia merosot ke angka 34 sehingga berada pada peringkat 110 dari 180 negara.
"Penghapusan LPSDK di Pemilu dengan alasan tidak diatur dalam UU Pemilu, pasti juga akan berdampak pada LPSDK di Pilkada. LPSDK ini praktik baik yang mestinya menjadi komitmen semua pihak untuk mewujudkan pemilu bersih dan antikorupsi," jelas dia.
Baca Juga: Tegur Ganjar Safari Politik di Tempat Ibadah, Bawaslu: Ini soal Etika
Baca Juga: KPU Diminta Gelar Fit and Proper Test Komisioner KPU Papua Pegunungan