Jakarta, IDN Times - Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) mendesak pimpinan DPR mengundurkan diri dari jabatannya bila Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tak disahkan pada 15 Desember 2026.
Hal ini disampaikan Koordinator AMPB, Supriyono alias Botok, saat diterima dalam audiensi bersama pimpinan DPR di Ruang Abdul Muis, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (27/8/2026).
"Seperti contoh, maaf Pak Dasko, nggih. Beliau mengundurkan... siap mengundurkan diri. Pak Saan Mustopa juga siap mengundurkan diri, dan Pak Cucun juga siap mengundurkan diri jika berita acara tersebut, kesepakat-- kesepakatan tersebut tidak terealisasi, gitu," kata Botok.
Botok mengatakan, desakan mundur tersebut sebagai bentuk jaminan dari pimpinan DPR terhadap RUU Perampasan Aset.
"Jadi jelas. Setelah muncul batas akhir pengesahan RU tersebut, misalnya sampai tanggal tersebut tidak terealisasi, mundur lagi dengan alasan A B C D E F G, kita minta konsekuensi tanggung jawab panjenengan (kalian) semua," kata Botok.
Sebagaimana diketahui, dalam unjuk rasa di depan gedung DPR RI, Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) membawa dua tuntutan, yakni mendorong DPR agar segera mengesahkan RUU Perampasan Aset, dan mendorong penerapan hukuman mati pada koruptor.
