Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
AMPB Minta Pimpinan DPR Mundur Bila RUU Perampasan Aset Tak Disahkan
Pembahasan RUU Perampasan Aset dalam rapat paripurna DPR RI, Kamis (27/8/2026). (IDN Times/Amir Faisol)
  • Aliansi Masyarakat Pati Bersatu mendesak pimpinan DPR mundur jika RUU Perampasan Aset tidak disahkan paling lambat 15 Desember 2026.
  • Koordinator AMPB Supriyono alias Botok menyampaikan desakan itu dalam audiensi dengan pimpinan DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada 27 Agustus 2026.
  • Dalam aksi di depan DPR, AMPB menuntut pengesahan segera RUU Perampasan Aset serta penerapan hukuman mati bagi koruptor.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Aliansi Masyarakat Pati Bersatu meminta pimpinan DPR mau berhenti jika RUU Perampasan Aset belum jadi sampai 15 Desember 2026. Botok dari AMPB bilang beberapa pimpinan DPR siap berhenti jika janji itu tidak terlaksana. Mereka juga minta DPR cepat membuat aturan itu dan ingin koruptor dihukum mati.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) mendesak pimpinan DPR mengundurkan diri dari jabatannya bila Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tak disahkan pada 15 Desember 2026.

Hal ini disampaikan Koordinator AMPB, Supriyono alias Botok, saat diterima dalam audiensi bersama pimpinan DPR di Ruang Abdul Muis, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (27/8/2026).

"Seperti contoh, maaf Pak Dasko, nggih. Beliau mengundurkan... siap mengundurkan diri. Pak Saan Mustopa juga siap mengundurkan diri, dan Pak Cucun juga siap mengundurkan diri jika berita acara tersebut, kesepakat-- kesepakatan tersebut tidak terealisasi, gitu," kata Botok.

​Botok mengatakan, desakan mundur tersebut sebagai bentuk jaminan dari pimpinan DPR terhadap RUU Perampasan Aset.

"Jadi jelas. Setelah muncul batas akhir pengesahan RU tersebut, misalnya sampai tanggal tersebut tidak terealisasi, mundur lagi dengan alasan A B C D E F G, kita minta konsekuensi tanggung jawab panjenengan (kalian) semua," kata Botok.

Sebagaimana diketahui, dalam unjuk rasa di depan gedung DPR RI, Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) membawa dua tuntutan, yakni mendorong DPR agar segera mengesahkan RUU Perampasan Aset, dan mendorong penerapan hukuman mati pada koruptor.

Curated For You

Editorial Team

Related Article