Jakarta, IDN Times - Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) prihatin atas ketentuan yang tertuang di dalam perjanjian perdagangan terbaru antara Pemerintah Indonesia dengan Amerika Serikat (AS). Sebab, di dalam salah satu klausulnya tertulis pemerintah tidak ikut mewajibkan platform digital asal Negeri Paman Sam untuk membayar kompensasi atas lisensi kepada perusahaan pers Indonesia.
Ketentuan itu tertulis di dalam pasal 3 yang membahas teknologi dan perdagangan digital. Di bagian penjelasan dari pasal 3.3 mengenai persyaratan bagi penyedia layanan digital tertulis 'Indonesia harus menahan diri dari sikap mewajibkan layanan peyedia jasa digital asal Amerika Serikat (AS) untuk mendukung organisasi media atau kantor berita melalui skema berbagi data pengguna, lisensi berbayar dan model berbagi keuntungan'.
"Ketentuan itu berpotensi bertentangan dengan semangat dan arah kebijakan nasional yang selama ini berupaya membangun hubungan yang lebih adil antara platform digital dan perusahaan pers sebagaimana diatur di dalam regulasi nasional," ujar Ketua AMSI, Wahyu Dyatmika di dalam keterangan tertulis pada Selasa (24/2/2026).
Sebelumnya, di era kepemimpinan Presiden ke-7 Joko "Jokowi" Widodo telah diteken Peraturan Presiden Nomor 32 tahun 2024 mengenai tanggung jawab perusahaan platform digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas. Di dalam Perpres itu diatur mengenai kerja sama antara platform digital dan perusahaan pers, termasuk mekanisme lisensi berbayar dan bagi hasil antara pemanfaatan konten berita.
Wahyu menilai masuknya klausul tersebut di dalam perjanjian tarif resiprokal tidak dapat dilepaskan dari tekanan politik dan ekonomi Negeri Paman Sam. "Ketentuan ini menempatkan Pemerintah Indonesia dalam posisi sulit. Di satu sisi harus menjaga hubungan dagang bilateral, namun di sisi lain berisiko mengorbankan kepentingan industri pers nasional serta kedaulatan kebijakan digital," katanya.
Lalu, apa langkah AMSI agar dampak yang ditimbulkan dari kesepakatan dagang itu minim ke industri pers?
