Jakarta, IDN Times - Mantan anak buah Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan di PT Bali Pacific Pragama (BPP), Ferdy Prawiradireja mengaku diperintahkan Wawan menyerahkan uang Rp1,5 miliar kepada Rano Karno yang saat itu masih menjabat sebagai Wakil Gubernur Banten.
"Waktu itu sempat Pak Wawan menyuruh saya buat kirim uang ke Rano. Cuma saya lupa kejadiannya tahun berapa, saya kasih sendiri langsung ke ajudannya Pak Rano, sopir atau ajudan, saya lupa. Jadi janjian saja kasih uangnya sama dia, cash Rp1,5 miliar," kata Ferdy di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Kamis (20/2).
Ferdy menyampaikan hal tersebut saat bersaksi untuk Wawan yang didakwa melakukan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat kedokteran RS Rujukan Banten pada APBD TA 2012 dan APBD-Perubahan 2012 dan pengadaan alat kesehatan kedokteran umum Puskesmas Kota Tangerang Selatan TA 2012 sehingga menguntungkan dirinya sebesar Rp58,02 miliar serta tindak pidana pencucian uang hingga Rp581 miliar.