Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

WN Malaysia Laporkan Perwira Polisi Dugaan Penggelapan Investasi Tambang Emas

WN Malaysia Laporkan Perwira Polisi Dugaan Penggelapan Investasi Tambang Emas
Kuasa Hukum S, Bagas Pangestu (Dok. Istimewa)
  • WNA Malaysia berinisial S bin AS melaporkan Kombes Pol Fahrurozi atas dugaan penipuan dan penggelapan investasi emas di Sulawesi Utara.
  • Menurut kuasa hukum S, modal yang ditanamkan mencapai Rp58,5 miliar sejak Mei hingga Oktober 2025, sementara Rp4 miliar diterima pada Februari 2026.
  • Fahrurozi mengakui adanya laporan dan menyatakan akan melaporkan balik dugaan pencemaran nama baik serta laporan atau keadaan palsu.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Jakarta, IDN Times - Warga negara asing (WNA) berinisial S bin AS melaporkan perwira menengah (pamen) Polri, Kombes Pol Fahrurozi, atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan terkait investasi emas di Sulawesi Utara.

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/379/VII/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 20 Agustus 2026.

“Kami menerima laporan perkembangan penyelidikan atas laporan kami terkait dugaan penipuan dan penggelapan investasi tambang emas yang diduga dilakukan oleh Kombes berinisial F,” kata Kuasa Hukum S, Bagas Pangestu Pribadi, di Bareskrim Polri, Selasa (15/9/2026).

  1. 1. Fahrurozi menawarkan investasi tambang emas

    Ilustrasi Tambang Timah.
    Ilustrasi Tambang Timah. (IDN Times/Anjani Asra)

    Bagas mengatakan, kasus tersebut bermula ketika S dikenalkan dengan Fahrurozi melalui pihak ketiga di Gedung Bareskrim Polri pada Mei 2025.

    Menurut dia, saat itu Fahrurozi menawarkan investasi tambang emas kepada S. Fahrurozi disebut meyakinkan S bahwa tambang tersebut legal dan perizinannya akan segera terbit.

    “Di mana dengan jubah kedinasannya, statusnya, dia menjanjikan sebuah investasi tambang emas yang dia sampaikan kepada klien kami, tambang ini adalah legal dan izin akan terbit,” kata Bagas.

    S yang merupakan WN Malaysia kemudian percaya dengan tawaran tersebut. Menurut Bagas, S menilai seorang penegak hukum tidak mungkin melakukan pelanggaran hukum.

    Atas dasar keyakinan itu, S disebut beberapa kali menanamkan modal hingga totalnya mencapai Rp58,5 miliar sejak Mei hingga Oktober 2025.

  2. 2. Fahrurozi disebut menjanjikan hasil tambang hingga 100 kilogram

    Ilustrasi Tambang Batu Bara.
    Ilustrasi Tambang Batu Bara. (IDN Times/Anjani Asra)

    Bagas merinci, investasi pertama dilakukan pada Mei 2025 sebesar Rp26 miliar untuk tambang dengan luas yang disebut mencapai 65 ribu kubik.

    Ketika izin belum terbit, S kembali ditawari investasi sekitar Rp13 miliar pada Juni atau Juli 2025. Kemudian, S kembali ditawari investasi sebesar Rp19,5 miliar pada Oktober 2025.

    Saat itu, Fahrurozi disebut menjanjikan hasil tambang hingga 100 kilogram dan izin pertambangan akan terbit.

    “Nah, dari masa itu klien kami hanya menerima Rp 4 miliar pada Februari 2026,” kata Bagas.

    Bagas menduga pembayaran Rp 4 miliar tersebut dilakukan agar S tidak menagih keuntungan dari investasi yang telah ditanamkan.

    Menurut Bagas, pihaknya telah dua kali mengirimkan somasi kepada Fahrurozi. Namun, somasi tersebut disebut tidak mendapat tanggapan.

    Selain melapor ke Bareskrim, Bagas mengatakan, pihaknya juga telah membuat laporan pengaduan masyarakat (dumas) ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

    Menurut dia, laporan ke Propam dilakukan sebagai langkah pencegahan agar dugaan pelanggaran serupa tidak dilakukan anggota Polri lainnya.

    "Laporan ini bukan serangan terhadap institusi Polri. Kami justru meminta Polri mengusut perkara ini secara objektif dan terbuka," kata Bagas.

    "Jika benar ada anggota yang menggunakan pangkat, jabatan, atau atribut kedinasan untuk membangun kepercayaan investor, penanganannya akan memperkuat, bukan melemahkan, kepercayaan publik terhadap Polri,” lanjut dia.

  3. 3. Tanggapan Kombes Fahrurozi

    Ilustrasi Tambang Nikel.
    Ilustrasi Tambang Nikel. (IDN Times/Anjani Asra)

    Kombes Fahrurozi yang saat ini menjabat sebagai Kasubdit I Dittipidnarkoba Bareskrim Polri tidak menampik adanya laporan tersebut.

    “Oh, nanti sore ini akan saya laporkan yang bersangkutan (dugaan) pencemaran nama baik dan laporan atau keadaan palsu,” kata Fahrurozi saat dihubungi, Selasa (15/9/2026).

    Setelah laporan terkait, Fahrurozi berencana akan membeberkan cerita yang sebenarnya agar publik bisa melihat secara utuh.

    “Asli ceritanya gak seperti yang disampaikan dan yang bersangkutan merupakan terlapor atas kasus penipuan investasi eurobit yang saya infokan ke cyber di bulan April dan ada korban di Bali bulan Agustus,” ucap dia.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More