Kasus Akan Dilimpahkan, Febrie Adriansyah Segera Jalani Sidang

- Kejagung segera melimpahkan kasus dugaan korupsi dan TPPU Febrie Adriansyah ke Kejari Jakarta Selatan untuk disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
- Tim 9, KPK, dan Kortas Polri menyepakati berkas perkara memasuki finalisasi P21 serta tiga tersangka, FA, DR, dan NH, dijerat korupsi dan TPPU.
- PN Jakarta Selatan menolak seluruh praperadilan Febrie, menyatakan Kejagung memiliki minimal dua alat bukti sah dan penetapan tersangka dilakukan penyidik berwenang.
Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI segera melimpahkan kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, dan akan disidangkan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat.
Langkah ini diambil setelah Tim 9 menggelar rapat koordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kortas Polri), Selasa (15/9/2026). Rapat menghasilkan keputusan agar kasus Febrie segera dilimpahkan dalam waktu dekat ini, karena telah memasuki tahap finalisasi untuk P21 alias berkas lengkap.
Hadir dalam rapat tersebut di antaranya Kepala Kortas Tipidkor Irjen Pol Totok Suharyanto dan Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK, Ely Kusumastuti.
"Perkara ini segera dilimpahkan ke tahap penuntutan untuk memberikan kepastian hukum terhadap proses penanganan perkara ini," kata Ketua Tim 9, Rudi Margono, dalam jumpa pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Selasa (15/9/2026).
Rudi menyebut, rapat bersama KPK dan Kortas Polri juga menyepakati ketiga tersangka akan dijatuhkan pidana korupsi dan TPPU.
"Rapat koordinasi disepakati bahwa perkara ini akan disangkakan dengan sangkaan tindak pidana asal, yaitu tindak pidana korupsi dan TPPU dengan tersangka FA, DR, dan NH," kata dia.
Diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah terkait penetapan tersangka dan penahanan.
Putusan nomor perkara 135/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL itu dibacakan Hakim Tunggal PN Jaksel, Richard Edwin Basoeki, Jumat (28/9/2026).
"Mengadili, dalam pokok permohonan: menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya," kata Edwin saat membacakan amar putusan.
Hakim menyatakan Kejagung telah menemukan minimal dua alat bukti yang sah sebelum menetapkan Febrie sebagai tersangka TPPU. Namun, hakim menyatakan apakah dugaan korupsi yang menjadi pidana asal dan kebenaran aliran TPPU merupakan materi pembuktian pokok perkara.
Selain itu, hakim juga menyatakan penetapan tersangka TPPU Febrie tidak melanggar asas praduga tidak bersalah. Hakim menyatakan Zet Tadung Allo yang menandatangani surat penetapan tersangka Febrie merupakan penyidik yang sah dalam perkara Febrie sehingga tidak ditemukan cacat kewenangan.


















