Jakarta, IDN Times - Pemilik daycare di Depok diduga melakukan kekerasan terhadap anak-anak yang ada di bawah pengawasannya. Korban adalah seorang balita berusia 2 tahun berinisial MK. Orang tua korban telah melaporkan kasus ini ke polisi.
Rekaman CCTV yang beredar menunjukkan seorang perempuan diduga penjaga daycare membuka pintu. Dia mengangkat bayi itu dengan kasar dan meletakkan bayi itu di kasur dalam keadaan menangis.
Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (HAM) Kementerian Hukum dan Keamanan, Dhahana Putra mengatakan, tindakan kekerasan terhadap anak dilarang keras dan harus ditangani sesuai hukum yang berlaku.
"Pertama, jelas ya bahwa tindakan kekerasan kepada anak dilarang, karena memang sudah ada satu ketentuan baik itu konvensi maupun undang-undang. Pada saat ada suatu persoalan hukum, maka persoalan hukum itu harus ditangani secara hukum," kata dia saat ditemui awak media di kawasan Jakarta, Rabu (31/7/2024).