Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Anak Riza Chalid dan 8 Terdakwa Bakal Jalani Sidang Putusan Besok
Muhammad Kerry Adrianto Riza (Youtube/@kejaksaan-ri)
  • Sidang putusan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina periode 2018–2023 dijadwalkan berlangsung Kamis, 26 Februari 2026 pukul 13.00 WIB.
  • Sembilan terdakwa, termasuk Muhammad Kerry Adrianto Riza anak buron Riza Chalid serta sejumlah pejabat Pertamina dan komisaris perusahaan terkait, akan hadir dalam sidang tersebut.
  • Kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp285,18 triliun dengan pelanggaran Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 KUHP.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Sidang putusan majelis hakim terhadap sembilan orang terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina pada periode 2018–2023 dijadwalkan berlangsung pada Kamis (26/2/2026).

Salah satu terdakwa yang akan dijatuhi vonis adalah Muhammad Kerry Adrianto Riza putra dari buron Riza Chalid.

Direktur Penuntutan Kejaksaan Agung (Kejagung) Riono Budisantoso, mengatakan, jaksa penuntut umum (JPU) akan menghadirkan sembilan terdakwa pada pukul 13.00 WIB.

“Iya (jaksa akan menghadirkan sembilan terdakwa dalam sidang putusan besok jam 13.00 WIB),” ujar Riono saat dihubungi, Rabu (25/2/2026).

Adapun delapan terdakwa lainnya yakni Vice President Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) tahun 2023–2024 Agus Purwono, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping tahun 2022–2024 Yoki Firnandi, Komisaris PT Pelayaran Mahameru Kencana Abadi (PMKA) Gading Ramadhan Juedo, serta Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN) Dimas Werhaspati.

Terdapat pula terdakwa lainnya dalam persidangan yang sama, yakni Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga tahun 2023 Riva Siahaan, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga tahun 2023 Maya Kusuma, Vice President Trading Produk Pertamina Patra Niaga Edward Corne periode 2023–2025, serta Direktur Feedstock and Product Optimalization PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) periode 2022–2025 Sani Dinar Saifudin.

Dalam kasus tersebut, kesembilan terdakwa diduga telah melakukan atau turut serta melakukan secara melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi yang merugikan negara senilai Rp285,18 triliun.

Kerugian negara meliputi kerugian keuangan negara sebesar 2,73 miliar dolar Amerika Serikat dan Rp25,44 triliun, kerugian perekonomian negara Rp171,99 triliun, serta keuntungan ilegal 2,62 miliar dolar AS.

Secara rinci, kerugian keuangan negara itu terdiri atas 5,74 miliar dolar AS dalam pengadaan impor produk kilang atau BBM serta Rp2,54 triliun dalam penjualan solar nonsubsidi selama periode 2021-2023.

Sementara, kerugian perekonomian negara merupakan kemahalan dari harga pengadaan BBM yang berdampak pada beban ekonomi yang ditimbulkan dari harga tersebut.

Sedangkan, keuntungan ilegal didapat dari selisih antara harga perolehan impor BBM yang melebihi kuota dengan harga perolehan minyak mentah dan BBM dari pembelian yang bersumber di dalam negeri.

Atas perbuatannya, kesembilan terdakwa disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Editorial Team