Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Momen Jaksa Tuntut Anak Riza Chalid Rp10,5 T karena Rugikan Ekonomi Negara

Muhamad Kerry Adrianto yang juga anak pengusaha Riza Chalid dituntut 18 tahun penjara (IDN Times/Aryodamar)
Muhamad Kerry Adrianto yang juga anak pengusaha Riza Chalid dituntut 18 tahun penjara (IDN Times/Aryodamar)
Intinya sih...
  • Jaksa tuntut Kerry Riza Chalid Rp10,5 T kerugian perekonomian negara
  • Kerry Adrianto dibebani uang pengganti sebesar Rp 10.500.000.000.000
  • Para terdakwa lain juga dituntut membayar uang pengganti
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum (JPU) membebankan uang pengganti kerugian perekonomian negara dalam kasus tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina senilai Rp10,5 triliun kepada Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak (OTM), Muhamad Kerry Adrianto, yang juga anak pengusaha Riza Chalid.

"Bahwa terhadap kerugian perekonomian negara, Muhammad Kerry Adrianto dibebankan uang pengganti sebesar Rp10.500.000.000.000 (sepuluh koma lima triliun rupiah)," ujar Jaksa, Jumat (13/2/2026) malam.

Ketika jaksa membacakan hal tersebut, ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, yang penuh sesak pengunjung pun riuh dengan sorakan. Hal ini membuat Hakim harus memperingatkan pengunjung agar tertib selama jalannya persidangan.

Selain Kerry, dua terdakwa lain juga dituntut membayar uang pengganti. Gading Ramadhan Djudo dan Dimas Werhaspati masing-masing dibebankan uang pengganti sebesar Rp1 triliun.

Jaksa menjelaskan, pembebanan uang pengganti ini merujuk pada fakta persidangan yang menunjukkan adanya kerugian perekonomian negara yang sangat besar, yakni mencapai Rp171,9 triliun.

Selain itu, terdapat keuntungan tidak sah sebesar 2,6 miliar dolar Amerika Serikat dari kegiatan importasi BBM yang dinilai melawan hukum.

"Kerugian pada pengadaan sewa terminal BBM OTM menjadi tanggung jawab pihak penerima manfaat, yang dalam hal ini adalah Muhammad Kerry Adrianto selaku Pemegang Saham Mayoritas," ujar Jaksa.

Jaksa pun menuntut Kerry Adrianto 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, dan uang pengganti Rp13.405.420.003.854 (13,4 triliun).

Jaksa mengatakan, harta benda Kerry dapat dirampas dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Namun, apabila tak mencukupi diganti 10 tahun kurungan.

"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda lagi yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka terdakwa dipidana dengan pidana penjara selama 10 tahun," ujar jaksa.

Jaksa mengatakan, perbuatan Kerry tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, turut mengakibatkan kerugian keuangan negara dan perekonomian negara yang sangat besar, serta Kerry tidak merasa bersalah dan tidak menyesali perbuatannya. Jaksa mengatakan, hanya ada satu pertimbangan meringankan tuntutan Kerry yaitu belum pernah dihukum.

Sementara itu, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, Dimas Werhaspati dituntut 16 tahun, Rp1 miliar subsider 190 hari, dan uang pengganti 11.094.802,31 USD yang bersumber atas kerugian keuangan negara, dan sebesar Rp1 triliun atas kerugian perekonomian negara, subsider 8 tahun

Sedangkan Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, Gading Ramadhan Joedo dituntut 16 tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan uang pengganti sebesar Rp1.176.390.287.697,24 dengan rincian sebesar Rp176.390.287.697,24 atas kerugian keuangan negara dan uang sebesar Rp1 triliun atas kerugian perekonomian negara subsider 8 tahun.

Sebelumnya, Jaksa telah lebih dulu menuntut enam terdakwa lain. Mereka adalah eks Dirut PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan dituntut 14 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari, serta uang pengganti Rp5 miliar. Juga Asisten Manager Crude Import Trading pada Fungsi Crude Trading ISC PT Pertamina Persero 2019-2020, Edward Corne, dituntut 14 tahun penjara, denda Rp5 miliar subsider 190 hari kurungan, dan uang pengganti Rp5 miliar subsider 7 tahun kurungan.

Sedangkan Maya Kusmaya selaku eks Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, dituntut 14 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, dan uang pengganti Rp5 miliar subsider 7 tahun kurungan. Kemudian Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi, dituntut 14 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti Rp5 miliar.

Sementara itu, VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono, dituntut selama 14 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari, dan uang pengganti Rp5 miliar. Sedangkan Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin dituntut 14 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari, dan uang pengganti Rp5 miliar.

Diketahui, para terdakwa didakwa telah merugikan negara Rp285 Triliun. Kerugian negara itu disebabkan pengadaan impor produk kilang/BBM serta penjualan solar non-subsidi.

Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Share
Topics
Editorial Team
Sunariyah Sunariyah
EditorSunariyah Sunariyah
Follow Us

Latest in News

See More

Nyaleg di Pemilu 2029, Bahlil Juga Akan Wajibkan Menteri dari Golkar Jadi Caleg

14 Feb 2026, 00:34 WIBNews