Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kini mengizinkan anak-anak berusia di bawah 12 tahun memasuki tempat wisata, dengan sejumlah syarat dan ketentuan.
Hal ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 1245 Tahun 2021. DKI Jakarta kini sudah berada di level 2 Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dari sebelumnya di level 3.
"Anak dengan usia di bawah 12 tahun diperbolehkan memasuki tempat wisata yang sudah menggunakan aplikasi PeduliLindungi, dengan syarat didampingi orang tua," ujar Anies dalam salinan Kepgub yang diterima IDN Times, Rabu (20/10/2021).