Kenapa Polisi Larang Demo Digelar di Sekitar Bundaran HI?

- Polda Metro Jaya melarang aksi di Bundaran HI karena kawasan itu memiliki fasilitas transportasi umum serta kedutaan China, Jepang, dan Jerman yang dinilai sebagai objek vital.
- Polisi menegaskan pembatasan lokasi bukan larangan menyampaikan aspirasi; hak tersebut tetap dilindungi Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 dan akan dikawal Polda Metro Jaya.
- Rekayasa lalu lintas di sekitar aksi akan diterapkan secara situasional berdasarkan jumlah massa, dengan mempertimbangkan kebutuhan peserta aksi dan warga yang beraktivitas rutin.
Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya menjelaskan sejumlah lokasi yang tidak diperbolehkan menjadi tempat penyampaian aspirasi, termasuk kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menjelaskan sekitar Bundaran HI tidak boleh dipilih sebagai lokasi aksi karena terdapat sejumlah fasilitas publik dan objek vital yang harus dijaga, di antaranya transportasi umum seperti MRT, KRL, dan LRT serta sejumlah kedutaan besar.
"Kalau kita menyadari bahwa ada MRT, ada KRL, LRT di beberapa wilayah di Bundaran HI, termasuk tiga kedutaan di sana ada Cina, Jepang, dan Jerman. Ini juga merupakan objek vital yang harus dijaga," katanya di Polda Metro Jaya, Senin (24/8/2026).
1. Polisi akan beri ruang untuk aksi

Personel Polisi-Marinir Siaga Jelang Demo BEM UI di Bundaran HI (IDN Times/Yosafat Diva) Menurut Budi, pembatasan lokasi tersebut bukan untuk melarang masyarakat menyampaikan aspirasi. Polisi tetap memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan pendapat, dengan mempertimbangkan ketertiban dan kepentingan publik.
"Penyampaian aspirasi itu sudah dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998. Ini dilakukan sebagai persiapan oleh Polda Metro Jaya dalam mengawal penyampaian aspirasi tersebut," ujar Budi.
2. Rekayasa lalu lintas situasional

Panggung di sekitaran Bundaran HI (IDN Times/Fadhliansyah) Terkait rekayasa lalu lintas di sekitar lokasi aksi, Budi mengatakan penerapannya akan disesuaikan dengan situasi di lapangan, terutama jumlah massa yang hadir.
"Untuk rekayasa lalu lintas itu sifatnya situasional. Apabila nanti eskalasi jumlah massa yang datang kami lihat banyak, ini juga akhirnya ada rekayasa lalu lintas," kata Budi.
3. Prioritaskan kepentingan masyarakat

Ribuan mahasiswa dari berbagai kampus gelar demo di Bundaran HI, Menteng, Jakarta Pusat, pada Jumat (12/6/2026). (IDN Times/Irfan Fathurohman) Polisi, lanjut Budi, akan memprioritaskan kepentingan masyarakat secara keseluruhan, baik warga yang menyampaikan aspirasi maupun sedang menjalankan aktivitas rutin.
"Pasti rekayasa itu, kami memprioritaskan kepentingan masyarakat secara keseluruhan. Ada dua masyarakat, yang akan menyampaikan aspirasi ataupun kegiatan rutin," kata Budi.



















