Jakarta, IDN Times - Kenaikan pangkat bagi Pangdam Jaya sebagai dampak dari validasi organisasi menimbulkan tanda tanya bagi publik. Sebab, hal itu bertentangan dengan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 84 tahun 2025 mengenai susunan organisasi TNI. Di dalam lampiran halaman 6 tertulis Panglima Kodam dijabat oleh perwira tinggi bintang dua.
Kepala Center for Intermestic and Diplomatic Engagement (CIDE), Anton Aliabbas menilai persepsi ketidakpatuhan Panglima TNI terhadap ketetapan presiden tak bisa dielakan. "Jika ini terjadi, maka dapat menggerus kepercayaan publik," ujar Anton kepada IDN Times lewat pesan pendek pada Jumat (13/3/2026).
Selain itu, kebijakan validasi organisasi yang diberlakukan oleh Panglima TNI pada pekan ini bertentangan dengan semangat dan arah kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang berulang kali menekankan pelaksanaan efisiensi. Sebab, konsekuensi logis dari perubahan pangkat itu yaitu pembengkakan anggaran.
"Sebab, fasilitas yang diterima oleh perwira bintang tiga akan berbeda dengan yang sebelumnya. Perubahan kepangkatan juga akan berdampak pada struktural Kodam Jaya. Dengan kata lain, beban anggaran akan mengalami peningkatan," tutur dia.
Langkah yang dikeluarkan tentu kurang bijak di tengah upaya pemerintahan Prabowo melakukan efisiensi anggaran.
