Anang dan Johnny G Plate Banding Usai Divonis Belasan Tahun Penjara

Jakarta, IDN Times - Mantan Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif dan eks Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate tak terima dengan vonis belasan tahun penjara yang diputus majelis hakim dalam kasus korupsi menara BTS BAKTI Kominfo.
Mereka pun mengajukan banding. Hal ini disampaikan melalui masing-masing pengacaranya.
"Kami pasti banding Yang Mulia, hari ini," ujar Penasihat Hukum Anang, Aldres Jonathan Napitupulu, Rabu (8/11/2023).
Senada, Penasihat Hukum Johnny Plate, Achmad Cholidin, menyatakan banding akan langsung dilayangkan hari ini.
"Banding Yang Mulia, hari ini juga," ujarnya.
Sementara, eks Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Yohan Suryanto masih akan pikir-pikir terhadap putusan hakim. Ia pun diberi waktu sepekan untuk mempertimbangkan putusan tersebut
"Tujuh hari ya pikir-pikirnya," ujar Hakim sebelum menutup persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.
Diketahui, Johnny G Plate divonis 15 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp15,5 miliar subsider 2 tahun.
Anang Achmad Latif divonis 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 6 bulan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp5 miliar.
Sementara Yohan Suryanto Divonis 5 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp400 juta subsider 1 tahun kurungan.