Jakarta, IDN Times - Eks Direktur Utama Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif mengungkapkan kekecewaannya terhadap jaksa penuntut umum (JPU) yang telah mengabulkan permohonan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan, sebagai justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap sebuah kasus.
Anang menyebut, upaya Irwan Hermawan menjadi justice collaborator hanya untuk menyelamatkan diri sendiri.
“Terdakwa Irwan Hermawan telah membuat skenario seolah-olah dirinya hanyalah seorang pengepul dan penyalur semata atas perintah seseorang. Sama sekali tidak mengambil keuntungan sedikitpun padahal jumlah uang yang diterima mencapai Rp243 miliar,” kata Anang saat membacakan pledoi pribadinya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (1/11/2023).