Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Drummer Superman is Dead I Gede Ari Astina alias Jerinx berpose sebelum menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Selasa (3/11/2020) (ANTARA FOTO/Fikri Yusuf)

Jakarta, IDN Times - Musisi I Gede Aryastina alias Jerinx dituntut dua tahun penjara dalam kasus dugaan pengancaman dengan kekerasan terhadap pegiat media sosial Adam Deni. Selain itu, penabuh drum Superman is Dead (SID) ini juga dituntut denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan.

"Menyatakan terdakwa I Gede Aryastina alias Jerinx SID terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik yang berisi ancaman, kekerasan, atau menakut-nakuti ditujukan secara pribadi sebagaimana dakwaan pertama," ujar Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (18/2/2022).

1. Jerinx dinilai membuat Adam Deni takut

Jerinx SID bersama kuasa hukumnya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (IDN Times/Aryodamar)

Jaksa menyampaikan sejumlah pertimbangan yang memberatkan tuntutan pada Jerinx. Jaksa menyebut tindakan Jerinx menimbulkan rasa takut pada korban dan sudah pernah dipidana dalam perkara lain.

"Perbuatan terdakwa menimbulkan rasa takut pada diri korban, karena korban mempersepsikan bahwa kata-kata yang disampaikan oleh terdakwa adalah ancaman bagi dirinya. Terdakwa sudah pernah dipidana dengan pidana penjara selama 10 bulan," ujar jaksa.

2. Jerinx dinilai bersikap sopan dan akui kesalahannya

Editorial Team

Tonton lebih seru di