Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Harapan Jerinx SID Terkabul, Ini Penampakan Adam Deni Berbaju Tahanan

Penampakan Adam Deni memakai baju tahanan (dok. Pribadi/Pengacara Adam Deni, Susandi)

Jakarta, IDN Times - Harapan I Gede Aryastina alias Jerinx SID melihat Adam Deni memakai baju tahanan akhirnya terkabul. Pengacara Adam Deni, Susandi membagikan foto kliennya berbaju seragam tahanan.

Dari foto yang dibagikan itu, tampak Adam Deni mengenakan baju tahanan berwarna oranye dengan memakai masker hijau. Adam Deni berada di posisi tengah diapit oleh kedua pengacaranya.

“Pada hari ini Senin tanggal 14 Februari 2022, kami selaku tim kuasa hukum Adam Deni baru saja mendampingi beliau dalam proses pemeriksaan tambahan di Subdit I Direktorat Siber Mabes Polri guna dimintai keterangan selanjutnya,” ujar Susandi kepada IDN Times, Rabu (16/2/2022).

1. Adam Deni sakit di tahanan

Pengacara pegiat media sosial, Adam Deni, Susandi. (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Susandi juga ungkap kondisi kliennya yang kurang sehat. Ia mengatakan Adam Deni menderita sakit maag di dalam tahanan.

“Kemarin lalu sempat sakit, maagnya kambuh. Tapi sudah mendapat perawatan,” ujar Susandi.

2. Pengacara bantah Adam Deni dibekingi pejabat

Adam Deni (instagram.com/adamdenigrk)

Susandi juga membantah tudingan bahwa kliennya memiliki bekingan pejabat. Buktinya, Adam Deni sama seperti tahanan lainnya.

“Adam Deni benar telah ditahan dan sedang menjalani jalannya proses pemeriksaan selama hampir 14 hari di Rutan Bareskrim Mabes Polri. Tidak benar itu kalau ada oknum yang membuat opini bahwa klien kami mendapatkan perlakuan khusus dan tidak ditahan selama proses kasusnya sedang bergulir di Direktorat Siber Mabes Polri,” ujar Susandi.

3. Adam Deni berharap ada restorative justice

Unggahan Adam Deni soal afiliator binary option sebelum ia ditangkap polisi. (instagram.com/adamdenigrk)

Hingga saat ini, Adam Deni masih berupaya untuk menempuh jalur perdamaian secara kekeluargaan. Susandi sebut kliennya telah menyampaikan permohonan maaf secara tulus kepada pihak pelapor.

"Harapan kami sesuai dengan surat edaran Kapolri mengenai undang-undang ITE kami berharap adanya restorative justice, di mana pihak pelapor dengan terlapor dapat dipertemukan atau dimediasikan supaya masalahnya bisa selesai dengan jalur kekeluargaan tanpa harus berlanjut ke ranah hukum lainnya,” kata Susandi.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us