Bawaslu: Pemberi dan Penerima Mahar Politik Bisa Dijerat Pidana

Jakarta, IDN Times - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Abhan mengecam keras adanya mahar politik yang diduga dilakukan oleh partai politik.
Meski hingga saat ini masih dalam proses pemanggilan terhadap calon yang mengungkap pertama kali, pihaknaya memastikan bahwa mahar politik tidak ada dalam Undang-undang Politik bahkan dilarang.
"Sejak awal Bawaslu menyebutkan mahar politik di Undang-undang politik dilarang. Jadi partai politik dilarang menerima imbalan dalam bentuk apapun. Selama pemilihan kepala daerah (Pilkada),” kata Abhan di gedung Bawaslu, Jakarta, Selasa (16/1).
Setidaknya ada sanksi yang akan diberikan kepada pemberi, penerima maupun calon yang akan mengikuti kontestan pemilihan umum.
1. Sanksi pidana
Bawaslu bisa menjatuhkan hukuman pidana selama 6 tahun bagi penerima atau pemberi mahar politik.
"Sanksi pidana bisa dipenjara maksimal 72 bulan dan pidana bisa dikenakan ke pemberi atau penerima," sebut Abhan.