Mantan anggota DPR Angelina Sondakh (tengah) berbincang dengan petugas saat keluar dari Lapas Perempuan Kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta Timur, Kamis (3/3/2022) (ANTARA FOTO/Iwan Fahad)
Angelina Sondakh dibebaskan dari Lapas Perempuan Jakarta untuk mulai menjalankan program Cuti Menjelang Bebas (CMB) sebagai klien Pemasyarakatan dengan bimbingan lanjutan Balai Pemasyarakatan Jakarta Selatan selama tiga bulan.
“Proses pengeluaran Angelina Sondakh dilakukan dengan protokol kesehatan yang telah ditentukan. Angelina Sondakh keluar lapas perempuan Jakarta Pukul 06.30 WIB,” ujar Rika.
Semestinya, Angelina bebas pada 27 April 2022, apabila denda dan uang pengganti dibayar lunas. Namun, selama menjalani pidana Angelina Sondakh mendapatkan remisi Dasawarsa sebanyak tiga bulan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor W.10-2598.PK.01.01.02 Tahun 2015 Tanggal 14 Agustus 2015 tentang Pemberian Remisi Dasawarsa Tahun 2015, remisi dasawarsa diberikan kepada seluruh narapidana.
“Angelina Sondakh dinilai telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif untuk diberikan program CMB sebesar remisi terakhir paling lama tiga bulan yang jatuh pada tanggal 29 Oktober 2021, namun karena yang bersangkutan tidak membayar lunas sisa uang pengganti sebesar Rp4.538.027.278 subsider 4 bulan 5 Hari Penjara, maka tanggal menjalani CMB Angelina Sondakh menjadi 3 Maret 2022,” kata dia.