Anggota DPR: Bisa Revisi UU Jika MK Putuskan Sistem Pemilu Tertutup

Jakarta, IDN Times — Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PDIP, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, meminta masyarakat menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pergantian sistem pemilu dari proporsional terbuka menjadi proporsional tertutup.
“Kami taat pada konstitusi dan azas, kan, sampai saat ini MK belum memutuskan apapun, kita tunggu saja keputusannya,” kata Rifqi saat dihubungi, Selasa (30/5/2023).
1. Komisi II akan revisi UU jika sistem pemilu berubah
Rifqi menyampaikan, pihaknya dari Komisi II akan melakukan revisi Undang-Undang jika MK memutuskan untuk mengubah sistem pemilu proporsional terbuka yang selama ini dilakukan.
“Ada kewajiban yang dibebankan oleh putusan MK untuk melakukan perubahan norma. Misalnya, dari yang sekarang proporsional terbuka ke proporsional tertutup, maka tugas kami adalah melakukan revisi terhadap UU,” ucapnya.