Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin menanggapi usulan pemakzulan Bupati Pati Sudewo yang tengah diproses DPRD setempat. Khozin mengatakan, kepala daerah bisa dimakzulkan bila terbukti melanggar sumpah dan janji jabatan.
Pemberhentian kepala daerah diatur dalam Pasal 78- 89 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Salah satu alasan pemberhentian di antaranya dinyatakan melanggar sumpah/janji jabatan kepala daerah.
"Tahapan pemberhentian kepala daerah dimulai dari penyelidikan yang dilakukan oleh DPRD terhadap kebijakan kepala daerah melalui hak angket. Usulan harus dihadiri paling sedikit 3/4 dari jumlah anggota DPRD dan putusan diambil dengan persetujuan paling sedikit 2/3 dari jumlah anggota DPRD yang hadir," kata Khozin, saat dihubungi Kamis (14/8/2025).