Bareskrim: Whip Pink Murni Gas Medis Anastesi Tanpa Bahan Pangan

- Bareskrim dan BPOM menyatakan tabung Whip Pink berisi N2O murni standar gas medis untuk anestesi, tanpa bahan tambahan pangan dan tidak memenuhi ketentuan BPOM.
- Nozzle Whip Pink dinilai tidak kompatibel dengan alat krim kuliner serta diduga untuk menghirup gas langsung; produk berisiko memicu hipoksia, kerusakan saraf, hingga kematian.
- Pemilik PT Suplaindo Sukses Sejahtera, Andi dan Jasen Hioe, menjadi tersangka. Whip Pink diedarkan via WhatsApp hingga tempat hiburan malam, dengan omzet disebut Rp2-5 miliar per bulan.
Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap bahwa tabung gas Dinitrogen Monoksida (N2O) merek Whip Pink murni berisi gas medis untuk anastesi dan tanpa kandungan bahan tambahan pangan.
Dirtipidnarkoba Brigjen Eko Hadi mengatakan, Whip Pink tidak memenuhi standard surat edaran BPOM No.2 tahun 2026 tanggal 27 Februari 2026 tentang ketentuan produksi, importasi, registrasi, dan peredaran bahan tambahan pangan.
“Hasil uji laboratorium Forensik Polri dan BPOM memperkuat fakta bahwa seluruh tabung berisi N2O murni standar gas medis untuk anestesi tanpa kandungan bahan tambahan pangan,” kata Eko dalam keterangan tertulisnya, Rabu (29/7/2026).
1. Corong Whip Pink tidak kompatibel dengan alat pembuat krim kuliner

Selain itu, berdasarkan keterangan ahli yang diperiksa Bareskrim Polri menyatakan, nozzle atau corong plastik yang disertakan tidak kompatibel dengan alat pembuat krim kuliner.
“Dan justru diduga dirancang untuk menghirup gas secara langsung,” kata dia.
Penyidik menyimpulkan bahwa kategorisasi sebagai bahan tambahan pangan hanyalah upaya mengaburkan niat jahat atau mens rea untuk menyembunyikan tindak pidana di bidang kesehatan.
“Mengingat produk tersebut berpotensi menyebabkan hipoksia, kerusakan saraf, hingga berujung kematian,” ujarnya.
2. Bos Whip Pink jadi tersangka

Pengungkapan Whip Pink ini bermula dari penggerebekan di tiga lokasi PT Suplaindo Sukses Sejahtera di Jakarta pada 13-14 April 2026, yang kemudian menetapkan dua tersangka utama sebagai pemilik sekaligus pengendali di balik produksi dan peredaran produk tersebut.
Kedua tersangka, yakni seorang ayah dan anak, Andi Hioe dan Jasen Hioe, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan.
“Kedua tersangka dijerat Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda Kategori VI,” ujar Eko.
3. Modus peredaran gas Whip Pink

Adapun modus peredaran Whip Pink, yakni melalui WhatsApp. Calon konsumen akan diminta mengisis formulir pemesanan online dan harus mencantumkan nama bisnis kuliner, alamat, dan jumlah pesanan sebagai formalitas semu.
“Namun pihak PT Suplaindo Sukses Sejahtera sama sekali tidak pernah melakukan verifikasi atas data tersebut,” ujar Eko.
Jaringan distribusi tidak hanya menyasar konsumen perorangan, tetapi juga secara masif merambah tempat hiburan malam di Jakarta. Gas tawa itu disajikan dalam balon karet dan dijual ke pengunjung, dan salah satu manajemen mengaku memesan sekitar 10 tabung ukuran 6 kg per bulan.
Upaya promosi lebih agresif dilakukan dengan mengunggah promosi "Buy 5 Get 1 Free” serta mencantumkan logo dan nama Djakarta Warehouse Project (DWP) XV di Bali tahun 2023 secara ilegal, yang memicu somasi tegas dari penyelenggara DWP dan akhirnya dihapus pada 26 Januari 2026.
Dari sisi ekonomi, jaringan ini memberlakukan dua zona Harga Jakarta dan Bali dengan selisih hingga Rp150 ribu per tabung dengan rincian harga Jakarta mulai dari Rp390 ribu (580gr), Rp530 ribu (640gr), Rp805 ribu (950gr), Rp1,1 juta (1.320gr), hingga Rp1,75 juta (2.050gr).
“Dengan rata-rata penjualan 100 tabung per hari, omzet kotor perusahaan mencapai Rp2 miliar hingga Rp5 miliar per bulan,” ujar Eko.



















