Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi Hukum DPR RI berinisial HH dilaporkan oleh seorang warga bernama Ronny Yuliarto ke Polres Metro, Jakarta Selatan, atas tuduhan pengeroyokan dan penganiayaan. HH dilaporkan dengan tuduhan penganiayaan kepada Ronny Yuliarto dan istri.
Pengacara Ronny, Febby Sagita, dalam keterangan tertulisnya pun menjelaskan kronologis penganiayaan yang dilakukan oleh HH. Kejadian terjadi pada Minggu, 10 Juni 2018, di Jalan Arteri Pondok Indah, Jakarta Selatan, sekitar pukul 21.30-22.00 WIB.
"Korban berharap aparat Kepolisian bisa bertindak secara profesional dalam mengusut kasus tersebut. Pelaporan itu dibuat pada 11 Juni 2018. Hari ini, pihak korban akan menanyakan tindak lanjut pihak Polres atas laporan yang telah dibuat," ujar Febby, di Jakarta, Kamis (21/6).
Kemudian, Febby pun menjelaskan kronologi kejadian penganiayaan yang dilakukan oleh HH terhadap korban. Seperti apakah kronologi penyerangannya?