Jakarta, IDN Times - Seorang anggota DPR RI berinisial B dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI atas dugaan pelanggaran kode etik terkait tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada istrinya, inisial M.
Dugaan KDRT tersebut dilaporkan oleh kuasa hukum korban, Srimiguna, langsung ke MKD DPR RI di Jakarta, Senin (25/5/2023). Belum diketahui pasti siapa anggota DPR berinisial B tersebut.