Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Anggota DPR Dorong Aset Negara yang Dikuasai Swasta Dievaluasi
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi NasDem Rudianto Lallo. (IDN Times/Amir Faisol)
  • Rudianto Lallo mendesak pemerintah mengevaluasi dan mengambil alih aset negara di kawasan Senayan yang masih dikuasai swasta, termasuk lahan Hotel Sultan dan fasilitas lainnya.
  • Wamensetneg Bambang Eko menegaskan seluruh aset negara harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, menyoroti pentingnya pengelolaan aset secara optimal oleh pemerintah.
  • PPKGBK menjelaskan tanah eks Hotel Sultan adalah aset negara dengan HPL No.1/Gelora milik Kemensetneg, dan izin HGB PT Indobuildco telah berakhir sejak 2023 tanpa perpanjangan sah.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
1959-1962

Pemerintah membebaskan dan mengganti rugi tanah yang kini menjadi lokasi eks Hotel Sultan untuk pelaksanaan Asian Games ke-IV.

tahun 1970

Proses sertifikasi tanah hasil pembebasan dimulai oleh pemerintah.

tahun 1971

PT Indobuildco berdiri dan memperoleh izin dari Gubernur Ali Sadikin untuk membangun Hotel Sultan di atas sebagian lahan HPL No. 1/Gelora selama 30 tahun.

tahun 1989

Proses sertifikasi tanah selesai dengan terbitnya HPL No. 1/Gelora atas nama Kemensetneg cq PPKGBK.

tahun 2003

Masa berlaku HGB No. 26/Gelora dan HGB No. 27/Gelora milik PT Indobuildco berakhir.

tahun 2010

PT Indobuildco melakukan pengikatan jual beli sebagian bidang tanah HPL No. 1/Gelora seluas sekitar 38.400 meter persegi kepada pihak lain.

Putusan No. 276 PK/Pdt/2011

Pengadilan menyatakan sah HPL No.1/Gelora atas nama Kemensetneg cq PPKGBK dengan kekuatan hukum tetap.

PMK No. 115 Tahun 2020

Peraturan Menteri Keuangan diterbitkan sebagai dasar pemanfaatan barang milik negara, termasuk aset seperti eks Hotel Sultan.

Maret 2023

Perpanjangan HGB pertama milik PT Indobuildco berakhir tanpa rekomendasi dari pemegang HPL.

April 2023

Perpanjangan HGB kedua milik PT Indobuildco juga berakhir, menimbulkan permasalahan hukum lanjutan.

(17/6/2026)

Wamensetneg Bambang Eko Suhariyanto menegaskan bahwa aset negara harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, menanggapi eksekusi lahan eks Hotel Sultan di GBK.

(22/6/2026)

Anggota DPR Rudianto Lallo mendorong pemerintah mengevaluasi seluruh aset negara di Senayan yang masih dikuasai swasta setelah eksekusi Hotel Sultan dilakukan.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Pemerintah mengeksekusi lahan dan bangunan eks Hotel Sultan di kawasan Blok 15 Gelora Bung Karno, serta mendorong evaluasi terhadap aset negara lain yang masih dikuasai pihak swasta di kawasan Senayan.
  • Who?
    Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo, Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto, dan pengacara PPKGBK Chandra Hamzah menjadi pihak yang memberikan pernyataan terkait langkah pemerintah tersebut.
  • Where?
    Kawasan Blok 15 Gelora Bung Karno (GBK) dan area Senayan, Jakarta Pusat, menjadi lokasi utama pelaksanaan eksekusi serta fokus evaluasi aset negara yang dikuasai swasta.
  • When?
    Pernyataan disampaikan pada pertengahan Juni 2026, dengan eksekusi lahan Hotel Sultan berlangsung menjelang akhir Juni 2026 sesuai keterangan pejabat terkait.
  • Why?
    Tindakan dilakukan untuk memastikan aset negara dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat dan mengembalikan hak kepemilikan negara atas lahan yang masa pengelolaannya oleh swasta telah berakhir.
  • How?
    Pemerintah melalui Kemensetneg cq PPKGBK melaksanakan eksekusi berdasarkan HPL No.1/Gelora yang sah secara hukum, sementara DPR mendorong evaluasi menyeluruh terhadap aset serupa di kawasan Senayan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Pemerintah sekarang ambil lagi tanah dan gedung Hotel Sultan di Senayan karena itu punya negara. Dulu tanahnya dipakai oleh perusahaan swasta, tapi waktunya sudah habis. Pak Rudianto dari DPR bilang negara harus berani ambil kembali semua tanah yang dikuasai swasta. Pemerintah mau tanah itu dipakai untuk rakyat supaya semua bisa sejahtera.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Langkah pemerintah mengeksekusi lahan eks Hotel Sultan dan dorongan DPR untuk mengevaluasi aset negara di kawasan Senayan menunjukkan upaya serius menjaga kedaulatan pengelolaan kekayaan publik. Penegasan bahwa aset negara harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat mencerminkan komitmen terhadap transparansi, kepastian hukum, serta optimalisasi manfaat bagi kepentingan nasional.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, menyoroti eksekusi lahan dan bangunan Hotel Sultan di kawasan Blok 15 Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat. Dia mendorong pemerintah mengevaluasi aset lain yang berdiri di atas lahan negara di kawasan Senayan.

Pernyataan ini disampaikan Rudianto Lallo saat ditanya mengenai lapangan golf di kawasan Senayan yang dikuasai swasta, tak terkecuali Lapangan Golf Senayan Avenue yang kini dikelola swasta.

“Saya katakan tidak hanya di Hotel Sultan saja tapi juga pihak-pihak lain yang masih menguasai milik atau pemerintah atau hak negara atau aset-aset lain di kawasan Senayan yang masih dipakai atau dimiliki oleh swasta mungkin sudah habis haknya, pemerintah harus berani mengambil,” kata dia kepada jurnalis, Senin, (22/6/2026).

1. Legislator NasDem mendukung evaluasi aset negara yang dikuasai swasta

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi NasDem Rudianto Lallo. (IDN Times/Amir Faisol)

Rudianto mendukung langkah tegas pemerintah untuk mengambil alih kembali aset-aset negara yang selama ini dikuasai oleh pihak swasta. Negara tidak boleh kalah dari pihak swasta.

“Tidak boleh negara kalah dari swasta-swasta tersebut karena itu menjadi hak negara atau hak pemerintah,” kata Legislator NasDem tersebut.

Oleh sebab itu, Rudianto berharap, sikap tegas pemerintah mengambil alih aset negara yakni lahan dan bangunan Hotel Sultan di kawasan Blok 15 Gelora Bung Karno (GBK) dapat menjadi alarm baik.

“Mudah-mudahan ini menjadi alarm baik dalam rangka kemudian pengembalian seluruh aset-aset milik pemerintah yang selama ini dikuasai oleh pihak-pihak swasta yang mana pengelolaannya sudah habis kontraknya kan,” kata dia.

2. Istana tegaskan aset negara harus dikelola untuk kepentingan negara

Wamensesneg RI Bambang Eko Suhariyanto. (IDN Times/Amir Faisol)

Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensetneg) RI, Bambang Eko Suhariyanto, mengatakan, setiap aset negara harus dimanfaatkan untuk kemakmuran rakyat Indonesia.

Pernyataan ini disampaikan Bambang menyikapi pelaksanaan eksekusi lahan dan bangunan eks Hotel Sultan di kawasan Blok 15 GBK tersebut.

"Aset ini harus dimanfaatkan oleh sebesar-besarnya untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyat," ujar Bambang kepada jurnalis, Rabu (17/6/2026).

3. Penjelasan pemerintah soal eksekusi Hotel Sultan

Eksekusi Hotel Sultan (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Pengacara Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK), Chandra Hamzah, menjelaskan, tanah eks Hotel Sultan merupakan bagian tanah HPL No.1/Gelora. Tanah ini adalah aset negara yang telah dibebaskan dan diganti rugi oleh pemerintah sejak 1959-1962 dalam rangka pelaksanaan Asian Games ke-IV.

Proses sertifikasi tanah yang telah dibebaskan tersebut dimulai sejak tahun 1970 dan selesai pada tahun 1989, yakni HPL No. 1/Gelora atas nama Kemensetneg cq PPKGBK.

“Pemerintah tidak pernah melepaskan, menjual, ataupun mengalihkan hak atas tanah eks Hotel Sultan kepada pihak manapun, juga tidak kepada PT Indobuildco,” ujar Chandra.

HPL No. 1/Gelora atas nama Kemensetneg cq PPKGBK juga telah dinyatakan sah oleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, yaitu Putusan No. 276 PK/Pdt/2011.

PT Indobuildco, yang baru berdiri pada tahun 1971, memohon izin untuk membangun hotel pada sebagian bidang tanah HPL No. 1/Gelora.

“Izin membangun hotel dan menggunakan tanah seluas kurang lebih 13 hektar kemudian diberikan pada tahun 1971 oleh Bapak Gubernur Ali Sadikin (Alm) kepada PT Indobuildco untuk jangka waktu 30 tahun,” ujar Chandra.

Izin tersebut digunakan oleh PT Indobuildco untuk memperoleh HGB No. 20/Gelora atas nama PT Indobuildco, yang kemudian dipecah menjadi HGB No. 26/Gelora dan HGB No. 27/Gelora.

Kedua HGB Hotel Sultan berakhir pada tahun 2003. Kemudian, PT Indobuildco mengajukan perpanjangan terhadap kedua HGB tersebut untuk jangka waktu 20 tahun tanpa adanya rekomendasi dari pemegang HPL No. 1/Gelora yaitu Kemensetneg cq PPKGBK.

Ketiadaan rekomendasi ini telah menimbulkan permasalahan hukum tersendiri. Jangka waktu perpanjangan kedua HGB tersebut juga telah berakhir pada bulan Maret 2023 dan April 2023.

Dalam dokumen sidang Perkara Nomor 90/Pdt.Plw/2026/PN.Jkt.Pst, PT Indobuilco mengakui bahwa pada tahun 2010 telah melakukan pengikatan untuk melakukan jual beli atas bidang tanah yang merupakan bagian dari HPL No. 1/Gelora, yaitu untuk seluas 38.400 meter persegi kepada pihak lain.

“Sebagai barang milik negara, apabila pemanfaatan selanjutnya tanah dan bangunan eks Hotel Sultan akan dikerjasamakan dengan pihak lain, maka bentuk kerja sama tersebut harus berdasarkan pada PMK No. 115 Tahun 2020 tentang Pemanfaatan Barang Milik Negara,” ujar Chandra.

Editorial Team

Related Article