Pemerintah Bakal Ratakan Hotel Sultan, Rosan: Akan Jadi Ikon Baru RI

- Pemerintah berencana meratakan Hotel Sultan di Jakarta untuk membangun ikon baru Indonesia dengan desain ulang kawasan seluas 200 hektare, termasuk area GBK dan lapangan golf.
- Rosan Roeslani menyebut pengelolaan lahan eks Hotel Sultan kemungkinan akan dilakukan oleh InJourney atau Meru, namun keputusan final menunggu hasil pembahasan di Kementerian Sekretariat Negara.
- Eksekusi pengosongan dan pengambilalihan lahan Hotel Sultan dilakukan pada 18 Juni 2026 berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst.
Jakarta, IDN Times - CEO Danantara, Rosan Roeslani mengatakan, pemerintah ingin menjadikan Hotel Sultan di Jakarta sebagai ikon baru Indonesia. Oleh karena itu, pemerintah akan meratakan Hotel Sultan.
"Eventually, ya (dirobohkan)," ujar Rosan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (22/6/2026).
1. Akan ada perubahan untuk Hotel Sultan

Menurut Rosan, akan ada perubahan desain Hotel Sultan. Pemerintah akan membangun ulang desain baru di lahan seluas 200 hektare (ha).
"Ya rencananya itu akan dijadikan ikon baru di Indonesia. Ya nanti akan diubah secara komprehensif untuk tidak hanya di daerah GBK ini, tapi juga secara keseluruhan akan didesain ulang dari termasuk lapangan golf sampai juga dengan area GBK yang kurang lebih itu luasnya 200 hektare," ucap dia.
2. Siapa yang akan kelola lahan eks Hotel Sultan?

Saat ditanya siapa yang akan mengelola lahan eks Hotel Sultan, Rosan belum bisa menjawab. Menurutnya, kawasan tersebut bisa dikelola oleh InJourney.
"Kita kan punya InJourney, kita punya yang namanya (The) Meru, ya kan? Ya nanti kalau ini sudah selesai semua di Mensesneg, ya tentunya pengelolaannya kita akan pakai bisa InJourney, Meru," ucap dia.
3. Hotel Sultan dieksekusi pada 18 Juni 2026

Sebelumnya, Pemerintah resmi mengeksekusi pengosongan dan pengambilalihan lahan serta bangunan eks Hotel Sultan di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat, pada Kamis (18/6/2026).
Eksekusi itu berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membacakan Putusan PN Jakarta Pusat Nomor 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst dan Penetapan PN Jakarta Pusat Nomor 1/Pdt.Eks/2026/PN Jkt.Pst.



















