Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Anggota DPR Dorong Pengusutan Kematian Diplomat Kemlu Harus Transparan

Screenshot_20250712_181202_Chrome.jpg
Diplomat muda Kementerian Luar Negeri yang bekerja di Direktorat Perlindungan WNI, Arya Daru Pangayunan. (Dokumentasi Facebook)
Intinya sih...
  • Pola pengawasan di area yang dihuni oleh ASN harus diperhatikan
  • Komitmen Daru terhadap isu TPPO harus dilanjutkan
  • Kemlu akui Arya Daru pernah jadi saksi kasus TPPO WNI di Jepang

Jakarta, IDN Times - Anggota komisi I DPR, Junico Siahaan mendorong pengusutan kasus kematian diplomat muda Kementerian Luar Negeri, Arya Daru Pangayunan agar dilakukan secara terbuka, menyeluruh dan profesional. Politikus dari PDI Perjuangan (PDIP) ini menekankan agar pengusutan kasus tidak hanya terhenti di tataran teknis belaka. Apalagi jenazah Daru ditemukan dalam keadaan tidak wajar.

"Kami menghormati proses penyelidikan yang sedang berjalan, namun publik juga perlu jaminan bahwa proses ini tidak akan berhenti di tataran teknis belaka. Perlu kehati-hatian tetapi juga ketegasan," ujar pria yang akrab disapa Nico itu dalam keterangan tertulis pada Sabtu (12/7/2025).

Ia menambahkan yang diperjuangkan melalui penyelidikan kematian Daru bukan sekadar keadilan bagi diplomat berusia 39 tahun itu saja. Tetapi, juga kepercayaan dan rasa aman publik.

"Rasa aman dan percaya publik tidak boleh luntur. Negara harus hadir bukan hanya setelah kejadian tetapi juga membangun sistem yang mencegah kejadian serupa terulang," tutur dia.

Ia mengatakan rasa aman adalah hak setiap warga, termasuk bagi mereka yang mengabdi sebagai bagian dari sistem diplomasi negara.

1. Pola pengawasan di area yang dihuni oleh ASN harus diperhatikan

IMG-20250710-WA0024.jpg
Guest House di Menteng yang disewa diplomat muda Arya Daru Pangayunan. (Dokumentasi Istimewa)

Lebih lanjut, Nico juga menekankan pentingnya penguatan sistem deteksi dini dan pengamanan ruang-ruang hunian urban. Apalagi Daru tinggal di hunian tertutup dengan akses terbatas.

"Kami tak bisa terus menunggu tragedi demi tragedi untuk memperbaiki sistem. Pola pengamanan dan pengawasan di ruang tinggal terutama yang dihuni oleh aparatur sipil dan pejabat publik perlu diperhatikan lebih," ujarnya.

Ia menambahkan bukan berarti semua hunian harus diawasi secara ketat. Tetapi, negara wajib untuk memastikan bahwa ruang hidup warga tidak menjadi ruang yang rawan tindak kejahatan.

2. Komitmen Daru terhadap isu TPPO harus dilanjutkan

Peti jenazah diplomat Arya Daru Pangayunan diberangkatkan menuju ke Banguntapan, Bantul. (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Nico juga mendorong agar dedikasi Daru dalam advokasi dan pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) merupakan sesuatu yang harus dilanjutkan. Komitmen Daru pada isu-isu kemanusiaan seperti TPPO adalah bentuk keberpihakan nyata terhadap nilai-nilai keadilan.

"Almarhum bukan hanya diplomat. Ia adalah pejuang kemanusiaan. Di balik tugas formalnya, Arya Daru sebagai diplomat muda membawa empati dan keberanian untuk membela mereka yang rentan," kata mantan presenter itu.

Untuk itu, Nico berharap dedikasi Daru dalam dunia diplomasi dan advokasi kemanusiaan Indonesia di tingkat global dapat dijadikan teladan, khususnya bagi generasi muda.

“Saya yakin banyak adik-adik kita, baik yang bekerja untuk negara maupun melalui saluran-saluran lainnya punya semangat sama pada misi-misi kemanusiaan. Hal-hal seperti ini yang perlu mendapat dukungan. Meski mungkin tidak banyak yang tahu, tapi apa yang mereka kerjakan sangat punya arti,” katanya.

3. Kemlu akui Arya Daru pernah jadi saksi kasus TPPO WNI di Jepang

Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (PWNI dan BHI), Kemlu, Judha Nugraha. (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo)
Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (PWNI dan BHI), Kemlu, Judha Nugraha. (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo)

Sebelumnya, Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) Kementerian Luar Negeri, Judha Nugraha, membenarkan diplomat muda Arya Daru Pangayunan pernah menjadi saksi kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Jepang.

Tetapi, Judha meminta agar peristiwa itu tidak dikaitkan dengan kematian Daru di kamar indekosnya di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, pada 8 Juli 2025. Sebab, kematian diplomat berusia 39 tahun itu masih terus diselidiki kepolisian.

"Iya, pernah dulu (jadi saksi). Tapi itu jangan dikait-kaitkan. Kita tunggu hasil penyelidikan polisi, kami tidak ingin berspekulasi," ujar Judha ketika dikonfirmasi, Kamis (10/7/2025).

Persidangan mengenai kasus TPPO yang dikirim ke Negeri Sakura digelar di Jakarta pada 2023. Daru menjadi saksi mewakili KBRI Tokyo yang menangani kasusnya secara langsung. Kasus tersebut, kata diplomat senior itu sudah selesai.

Judha juga membantah kabar yang menyebut Daru pernah menjadi saksi kasus TPPO terkait judi online di Kamboja, yang sebelumnya sempat beredar di media sosial.

"Almarhum tidak menangani kasus TPPO di Kamboja," tutur dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina
Follow Us