Jakarta, IDN Times — Anggota Komisi III DPR RI Benny K. Harman mempertanyakan, mengapa Menko Polhukam Mahfud MD tak langsung mengusut temuan PPATK terkait transaksi janggal senilai Rp349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Benny mengatakan, Mahfud memiliki wewenang mengusut temuan tersebut lantaran dia menjabat Ketua Komite Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Mengapa Pak Mahfud mengumumkan itu kepada publik, ya kan? Kalau ada masalah kan dia harus selesaikan bukan mengumumkan kepada publik,” ujar Benny di DPR, Senin (27/3/2023).