Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani menyampaikan, Indonesia tidak memiliki aturan penyetaraan ijazah luar negeri yang dapat dianggap sah oleh negara.
Pernyataan ini disampaikan Lalu Hadrian Irfani meyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai ijazah Wakil Presiden (Wapres) RI Gibran Rakabuming Raka.
"Kelemahan kita sebagai negara yang besar ini, saya bongkar-bongkar peraturan atau regulasi ternyata tidak ada spesifik terkait dengan mekanisme bagaimana penyetaraan itu dianggap sah oleh negara," kata Lalu di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (12/10/2026).
Karena itu, politikus PKB itu mengatakan, aturan penyetaraan ijazah luar negeri akan diatur dalam Revisi Undang-Undang (RUU) Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
"Oleh sebab itu, revisi Undang-Undang Sisdiknas nanti kami akan siapkan payung hukumnya, sehingga tidak muncul polemik-polemik eh seperti yang terjadi hari-hari ini," kata dia.
Anggota DPR: Tak Ada Aturan Penyetaraan Ijazah Luar Negeri

Take a Deeper Read
1. Payung hukum konversi ijazah luar negeri belum kuat
Menurut dia, selama ini Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Kemendikti Saintek) mengonversi transkrip nilai akademik luar negeri ke nasional dengan menggunakan aturan sendiri di internal mereka.
Lalu mengatakan, aturan tersebut masih kurang mengikat karena mekanisme konversi nilai akademik ke dalam sistem yang berlaku di dalam negeri masih dipertanyakan. Ia juga tidak menemukan apakah ketentuan konversi nilai itu diatur dalam peraturan atau keputusan menteri.
"Kita tidak memiliki aturan yang jelas itu. Kemudian konversinya seperti apa, kemudian mana yang boleh dikonversi, mana yang tidak boleh dikonversi, itu juga tidak ada," kata dia.
Oleh sebab itu, Ketua DPW PKB itu mengatakan, Komisi X DPR akan mendorong agar ketentuan konversi atau penyetaraan ijazah luar negeri dapat diatur dalam RUU Sisdiknas.
"Belajar dari kejadian ini, kami di Komisi 10 sepakat untuk memasukkan regulasi itu ke dalam revisi Undang-Undang Sisdiknas," kata dia.
2. MK tegaskan tidak temukan bukti ijazah SMA Gibran
MK dalam putusannya menyatakan gugatan tentang keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak dapat diterima, tetapi hakim juga mencatat tidak ada bukti ijazah setingkat SMA milik Gibran. Sidang putusan ini dibacakan Ketua MK Suhartoyo pada Selasa, 6 Oktober 2026.
MK menolak memproses gugatan lebih lanjut karena para pemohon (termasuk Denny Indrayana dan 11 orang lainnya) tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing). Para penggugat juga menurut MK bukan merupakan peserta resmi dalam Pemilu Presiden 2024.
3. Persidangan di MK membuka fakta dugaan pasal selundupan
Selama persidangan berlangsung, Advokat Denny Indrayana selaku pemohon perkara ini, menjelaskan, ditemukan indikasi dan bukti petunjuk awal cacat syarat pencalonan pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat dari Gibran sebagai cawapres.
Bukti tersebut disebut tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga manipulatif. Pertama, terkait adanya perubahan norma Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023, yang tiba-tiba muncul dalam Pasal 18 Ayat 3 mengecualikan bukti pendidikan tamat SLTA bagi kandidat yang sekolah di luar negeri.
"Kedua, ada surat keterangan penyetaraan yang terindikasi diterbitkan Kemendikbud, Ditjen Dikdasmen secara super kilat hanya dalam satu hari, tepatnya kurang dari 24 jam pada 6 Agustus 2019, yang hingga permohonan a quo diajukan, tidak kunjung dibuktikan apa saja dokumen kelulusan yang mendasarinya," ucap dia.
Curated For You
- Mengendus Harumnya Bisnis Nilam Indonesia yang Terbang ke Luar Negeri03 Oct 2026, 10:00 WIB
- PKS Ajak Partai di DPR Dialog Putusan MK soal Ijazah Gibran usai Reses12 Oct 2026, 21:16 WIB
- 17 Politisi hingga Pakar Bicara soal Ambang Batas Parlemen29 Sep 2026, 12:44 WIB
- Aliansi Sipil Sambangi PKS, Dorong Hak Angket Ijazah Gibran di DPR12 Oct 2026, 20:44 WIB