Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Anggota DPR: Tak Ada Aturan Penyetaraan Ijazah Luar Negeri
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani sebut RI belum punya aturan penyetaraan ijazah luar negeri. (IDN Times/Amir Faisol).
  • Komisi X DPR menilai Indonesia belum memiliki aturan yang jelas dan mengikat terkait penyetaraan ijazah luar negeri.

  • Ketentuan konversi ijazah luar negeri direncanakan masuk dalam revisi UU Sistem Pendidikan Nasional.

  • MK menyatakan gugatan terkait syarat pendidikan Gibran tidak dapat diterima karena pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
6 Agustus 2019

Surat keterangan penyetaraan disebut terindikasi diterbitkan dalam waktu kurang dari 24 jam. Dokumen kelulusan yang mendasarinya disebut belum dibuktikan.

Selasa, 6 Oktober 2026

Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan terkait gugatan keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Senin (12/10/2026)

Lalu Hadrian Irfani menyampaikan bahwa Indonesia tidak memiliki aturan penyetaraan ijazah luar negeri yang dianggap sah oleh negara.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • Apa?
    Komisi X DPR menilai Indonesia belum memiliki aturan yang jelas dan sah untuk penyetaraan ijazah luar negeri.
  • Siapa?
    Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani menyampaikan hal tersebut.
  • Di mana?
    Pernyataan disampaikan di Gedung DPR RI, Jakarta.
  • Kapan?
    Senin (12/10/2026).
  • Mengapa?
    Aturan mengenai mekanisme, ketentuan konversi, dan ijazah luar negeri yang dapat disetarakan dinilai belum jelas dan kurang mengikat.
  • Bagaimana?
    Komisi X DPR akan mendorong pengaturan konversi atau penyetaraan ijazah luar negeri melalui revisi UU Sisdiknas.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Lalu Hadrian Irfani bilang Indonesia belum punya aturan yang jelas untuk menyamakan ijazah dari luar negeri. Ia ingin aturan itu dimasukkan ke dalam revisi undang-undang pendidikan. MK juga memutuskan gugatan tentang ijazah SMA Gibran tidak bisa diteruskan karena para pemohon tidak punya kedudukan hukum.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Rencana memasukkan aturan penyetaraan ijazah luar negeri ke dalam revisi UU Sisdiknas dapat menjadi langkah untuk memperjelas mekanisme konversi, menentukan dokumen yang dapat digunakan, dan memperkuat dasar hukum penyetaraan. Pembahasan ini juga menunjukkan adanya upaya Komisi X DPR merespons persoalan regulasi yang dinilai belum mengikat.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani menyampaikan, Indonesia tidak memiliki aturan penyetaraan ijazah luar negeri yang dapat dianggap sah oleh negara.

Pernyataan ini disampaikan Lalu Hadrian Irfani meyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai ijazah Wakil Presiden (Wapres) RI Gibran Rakabuming Raka.

"Kelemahan kita sebagai negara yang besar ini, saya bongkar-bongkar peraturan atau regulasi ternyata tidak ada spesifik terkait dengan mekanisme bagaimana penyetaraan itu dianggap sah oleh negara," kata Lalu di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (12/10/2026).

Karena itu, politikus PKB itu mengatakan, aturan penyetaraan ijazah luar negeri akan diatur dalam Revisi Undang-Undang (RUU) Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

"Oleh sebab itu, revisi Undang-Undang Sisdiknas nanti kami akan siapkan payung hukumnya, sehingga tidak muncul polemik-polemik eh seperti yang terjadi hari-hari ini," kata dia.

1. Payung hukum konversi ijazah luar negeri belum kuat

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani. (IDN Times/Amir Faisol).

Menurut dia, selama ini Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Kemendikti Saintek) mengonversi transkrip nilai akademik luar negeri ke nasional dengan menggunakan aturan sendiri di internal mereka.

Lalu mengatakan, aturan tersebut masih kurang mengikat karena mekanisme konversi nilai akademik ke dalam sistem yang berlaku di dalam negeri masih dipertanyakan. Ia juga tidak menemukan apakah ketentuan konversi nilai itu diatur dalam peraturan atau keputusan menteri.

"Kita tidak memiliki aturan yang jelas itu. Kemudian konversinya seperti apa, kemudian mana yang boleh dikonversi, mana yang tidak boleh dikonversi, itu juga tidak ada," kata dia.

Oleh sebab itu, Ketua DPW PKB itu mengatakan, Komisi X DPR akan mendorong agar ketentuan konversi atau penyetaraan ijazah luar negeri dapat diatur dalam RUU Sisdiknas.

"Belajar dari kejadian ini, kami di Komisi 10 sepakat untuk memasukkan regulasi itu ke dalam revisi Undang-Undang Sisdiknas," kata dia.

2. MK tegaskan tidak temukan bukti ijazah SMA Gibran

Ilustrasi gedung MK (IDN Times/Axel Joshua Harianja)

MK dalam putusannya menyatakan gugatan tentang keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak dapat diterima, tetapi hakim juga mencatat tidak ada bukti ijazah setingkat SMA milik Gibran. Sidang putusan ini dibacakan Ketua MK Suhartoyo pada Selasa, 6 Oktober 2026.

MK menolak memproses gugatan lebih lanjut karena para pemohon (termasuk Denny Indrayana dan 11 orang lainnya) tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing). Para penggugat juga menurut MK bukan merupakan peserta resmi dalam Pemilu Presiden 2024.

3. Persidangan di MK membuka fakta dugaan pasal selundupan

(Ilustrasi gedung MK) IDN Times/M Iqbal

Selama persidangan berlangsung, Advokat Denny Indrayana selaku pemohon perkara ini, menjelaskan, ditemukan indikasi dan bukti petunjuk awal cacat syarat pencalonan pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat dari Gibran sebagai cawapres.

Bukti tersebut disebut tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga manipulatif. Pertama, terkait adanya perubahan norma Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023, yang tiba-tiba muncul dalam Pasal 18 Ayat 3 mengecualikan bukti pendidikan tamat SLTA bagi kandidat yang sekolah di luar negeri.

"Kedua, ada surat keterangan penyetaraan yang terindikasi diterbitkan Kemendikbud, Ditjen Dikdasmen secara super kilat hanya dalam satu hari, tepatnya kurang dari 24 jam pada 6 Agustus 2019, yang hingga permohonan a quo diajukan, tidak kunjung dibuktikan apa saja dokumen kelulusan yang mendasarinya," ucap dia.

Curated For You

Editorial Team

Related Article