Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi III DPR RI, Benny K Harman, mengusulkan parlemen menggunakan hak angket untuk menyelesaikan ketegangan antara kepolisian dan kejaksaan.
Usulan ini disampaikan Benny menyusul penanganan sejumlah kasus hukum yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
“Kami berpandangan bahwa mencuatnya perseteruan terbuka antara dua institusi penegak hukum utama, Kejaksaan Agung dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah berada pada titik yang meresahkan masyarakat dan mengancam sendi-sendi penegakan hukum di tanah air,” kata Benny, kepada jurnalis, Senin (13/7/2026).
Menurut Benny, ketegangan antara Polri dan Kejaksaan tidak boleh dibiarkan apalagi peristiwa ini bukan kali pertama terjadi. Karena itu, DPR dinilai perlu mempertimbangkan pembentukan hak angket.
"DPR RI perlu segera mempertimbangkan penggunaan hak angket sebagai instrumen konstitusional tertinggi dalam fungsi pengawasan,” ujar Benny.
Dia mengatakan, hak angket tersebut harus diarahkan untuk menyelidiki kebijakan dan tata kelola pemerintahan di sektor penegakan hukum, bukan mengintervensi secara teknis perkara atau merusak prinsip due process of law. Sebab, Independensi hukum tetap sakral dan harus dihormat
“Konflik kelembagaan ini tidak boleh terus dibiarkan menjadi tontonan politik yang melemahkan negara,” kata dia.
