Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Menkum Sebut Usul Luhut Ubah Definisi Korupsi Masih Wacana, Bakal Dibahas Lagi

5 min read
Menkum Sebut Usul Luhut Ubah Definisi Korupsi Masih Wacana, Bakal Dibahas Lagi
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (IDN Times/Aryodamar)
  • Pemerintah menyebut usul perubahan definisi korupsi masih berupa wacana dan perlu dibahas karena berkaitan dengan ketentuan undang-undang.

  • Yusril menilai aturan korupsi perlu diperbarui agar menyesuaikan UNCAC, termasuk kemungkinan mengatur trading in influence dan korupsi sektor swasta.

  • Revisi UU Tipikor belum masuk Prolegnas, tetapi pemerintah menyebut pembaruan perlu diselaraskan dengan UNCAC, RUU Perampasan Aset, dan KUHP baru.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyebut usulan anggota Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan, terkait perubahan definisi korupsi masih sebatas wacana. Menurutnya, usulan tersebut perlu dibahas terlebih dahulu karena berkaitan dengan ketentuan dalam undang-undang.

"Ini kan belum, masih sementara tahap wacana dan itu akan pasti dilakukan diskusi. Jadi terkait dengan hal tersebut, karena kan ada di dalam undang-undang, jadi pasti akan dibahas terlebih dahulu terkait hal tersebut," kata Supratman di Istana kepresidenan Jakarta pada Rabu (21/10/2026).

  1. 1. Definisi korupsi dinilai belum menyesuaikan UNCAC

    IMG_0462.jpeg
    Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra (IDN Times/Irfan Fathurohman)

    Dalam kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menilai usulan Luhut tersebut layak dipertimbangkan. Ia mengatakan Indonesia perlu melakukan reformasi terhadap aturan tindak pidana korupsi agar sesuai dengan United Nations Convention Against Corruption (UNCAC).

    Yusril menjelaskan, Indonesia telah menandatangani UNCAC pada 2003 dan meratifikasinya melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006. Namun, menurutnya, setelah ratifikasi tersebut belum ada perubahan signifikan terhadap peraturan perundang-undangan nasional terkait tindak pidana korupsi.

    "Cuma sampai sekarang sudah 20 tahun, nggak dikerjakan. Sehingga kita masih menggunakan definisi korupsi itu adalah seperti yang diatur dalam Undang-Undang 31 Tahun 1999 itu. Dan ketika kita ada KUHP baru, KUHP baru mengatakan bahwa definisi korupsi mengacu kepada undang-undang tentang tindak pidana korupsi. Jadi memang kita stagnan di situ," ujar Yusril.

    Karena itu, Yusril menilai pernyataan Luhut terkait perubahan definisi korupsi memiliki dasar untuk dipertimbangkan. Menurutnya, fokus UNCAC lebih kepada pemulihan kerugian negara dan tindak pidana penyuapan atau bribery.

    "Nah, karena itu apa yang dikatakan oleh Pak Luhut itu memang layak untuk kita pertimbangkan," katanya.

    "Karena fokus dari UN Convention Against Corruption itu lebih kepada pemulihan kerugian negara dan kemudian lebih kepada bribery atau penyuapan," lanjut Yusril.

    Yusril menilai jika aturan tersebut diperbarui, tidak semua perbuatan yang menimbulkan kerugian negara harus dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi. Menurutnya, sejumlah perbuatan dapat masuk sebagai tindak pidana umum yang diatur dalam KUHP.

    "Jadi memang betul kalau dikatakan oleh Pak Luhut bahwa undang-undang korupsi kita itu tidak mengacu kepada konvensi hukum internasional dan tidak ada negara yang punya definisi korupsi seperti kita," ujarnya.

    "Ya, jadi segala perbuatan itu kalau dia merugikan keuangan negara, korupsi. Jadi sebenarnya sudah harus dilakukan reformasi untuk kebaikan kita ke depan," sambung Yusril.

  2. 2. Revisi UU Tipikor bisa masukkan sektor swasta

    20260723_120939(1).jpg
    Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra kepada jurnalis di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta. (IDN Times/Trio Hamdani)

    Yusril mengatakan pembaruan UU Tindak Pidana Korupsi juga berpotensi memasukkan sejumlah ketentuan yang ada dalam UNCAC, termasuk trading in influence dan korupsi di sektor swasta.

    "Memang akan memasukkan itu. Jadi memang kita perlu melakukan pembaharuan dalam undang-undang tindak pidana korupsi itu, karena yang terakhir sekali kita amandemen waktu saya jadi Menteri Kehakiman tahun 2001," kata Yusril.

    Menurutnya, sejak perubahan tersebut belum banyak perubahan berarti dari sisi peraturan perundang-undangan. Yusril menilai kondisi itu membuat pejabat pemerintah, pejabat negara, hingga BUMN khawatir mengambil keputusan karena takut kebijakan yang diambil menimbulkan kerugian.

    "Jadi masih berputar seperti itu saja, sehingga apa yang dikatakan Pak Luhut itu ada benarnya bahwa banyak apa namanya, pejabat pemerintah, pejabat negara, BUMN itu tidak, tidak berani ambil keputusan, karena khawatir nanti rugi. Nah, lalu ketika rugi, korupsi. Tapi ketika untung, nggak diapa-apain. Namanya orang bisnis kan bisa untung, bisa rugi. Nah, itu yang terjadi dalam kasus Ibu Karen, Pertamina, dan lain-lain," ujarnya.

    Yusril menilai kondisi tersebut menjadi alasan perlunya reformasi terhadap norma hukum materiil di bidang korupsi.

    "Nah, saya kira mungkin saatnya sekarang kita berpikir untuk melakukan reformasi norma hukum materiilnya di bidang korupsi," katanya.

    Meski demikian, Yusril menyebut revisi UU Tipikor belum masuk dalam Program Legislasi Nasional atau Prolegnas.

    "Sampai sekarang sih belum ada ini, apa namanya, belum ada masuk Prolegnas kalau nggak salah ya," ujarnya.

  3. 3. Pemerintah akan menyesuaikan dengan UNCAC

    WhatsApp Image 2026-07-24 at 17.22.01.jpeg
    Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra (IDN Times/Lia Hutasoit)

    Yusril juga menjelaskan bahwa korupsi tidak secara otomatis masuk kategori extraordinary crime dalam perspektif hukum internasional. Menurutnya, istilah tersebut hanya tercantum dalam penjelasan UU Tipikor, sedangkan hukum internasional memiliki kategori tersendiri untuk kejahatan luar biasa.

    "Sebenarnya bilang extraordinary crime itu kan hanya di dalam penjelasan undang-undang korupsi itu sendiri. Tetapi sebenarnya dari sudut hukum internasional, dia tidak termasuk extraordinary crime. Crimes against humanity itu mengacu kepada Statuta Roma," kata Yusril.

    "Itu hanya ada lima. Ada genosida, ada war crime, ada torture, ada ethnic cleansing. Tapi korupsi itu memang cara-cara memberantasnya kita menggunakan cara-cara yang luar biasa. Tapi korupsinya itu sendiri bukan kejahatan luar biasa," lanjutnya.

    Terkait komunikasi dengan DPR, Yusril menyebut Luhut telah berbicara dengan Presiden Prabowo Subianto mengenai rencana perubahan aturan tersebut. Yusril mengaku mendengar bahwa Presiden pada prinsipnya telah menyetujui gagasan tersebut.

    "Ya, saya kira Pak Luhut kemarin saya dengar sudah bicara dengan Pak Presiden. Pada prinsip-prinsipnya Pak Presiden sudah setuju," ujarnya.

    Menurut Yusril, jika pemerintah mendapat dukungan tersebut, pembahasan untuk memperbaiki UU Tipikor akan lebih mudah dilakukan.

    "Saya dengar dari Pak Luhut aja begitu ya. Dan kalau sudah seperti itu sebenarnya memudahkan kami, saya, Pak Supratman, dan aparat penegak hukum yang lain untuk mulai memikirkan perbaikan Undang-Undang Korupsi itu sendiri," kata Yusril.

    Yusril juga menilai revisi UU Tipikor perlu diselaraskan dengan RUU Perampasan Aset dan KUHP baru. Ia menekankan bahwa perampasan aset tidak hanya berkaitan dengan perkara korupsi, tetapi juga dapat diterapkan pada kejahatan lain seperti pertambangan, kehutanan, dan perikanan.

    "Tapi sebenarnya kalau kita bicara tentang perampasan aset, sebenarnya tidak spesifik pada kasus kejahatan korupsi," ujarnya.

    "Ya kejahatan di bidang pertambangan, kehutanan, perikanan, itu kadang-kadang jauh lebih dahsyat daripada korupsi sendiri, tapi itu juga sebenarnya bisa dilakukan perampasan," sambung Yusril.

    Ia menegaskan, pembaruan UU Tipikor nantinya harus menyesuaikan ketentuan UNCAC dan hukum nasional.

    "Iya, harus kita definisikan sesuai dengan hukum kita sendiri. Jadi UN Convention itu kan merupakan satu acuan, ya. Acuan karena kita sudah, kita menjadi pihak," kata Yusril.

    "Jadi UN Convention itu tidak berlaku langsung, tapi dia menjadi acuan atau rujukan kita dan kesepakatan kita dalam menyusun perundang-undangan korupsi, memudahkan kita bekerja sama dengan negara-negara lain dalam upaya pemberantasan korupsi," imbuh dia.

Share Article
Editorial Team

Kisah Koperasi Perempuan di Tepi Rel

Related Articles

See More