Anies Ancam Cabut Izin Perusahaan Bandel Langgar Aturan PPKM Darurat

Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta masyarakat melapor bila ada perusahaan yang melanggar aturan PPKM Darurat, dan keamanan pelapor akan dijamin. Ketika laporan terbukti, Pemprov DKI Jakarta tak segan-segan menindak perusahaan tersebut
"Apa penindakannya? Pertama ditutup sementara, bila berulang maka bisa ditutup selama masa PPKM Darurat, dan bila berulang lagi maka izin usahanya bisa dicabut," ujar Anies, Rabu (7/7/2021).
1. Masyarakat diminta lapor bila temukan pelanggaran
Anies menegaskan, pihaknya tak hanya duduk menerima laporan, tapi juga melakukan pemeriksaan langsung di lapangan. Dalam pemeriksaan ini, Pemprov DKI Jakarta juga melibatkan sejumlah aparat terkait untuk memastikan perusahaan-perusahaan taat pada aturan PPKM Darurat.
"Jadi pemeriksaan dilakukan, tapi bila tempat Anda bekerja mengharuskan Anda bekerja padahal tidak termasuk dalam sektor essensial dan kritikal, laporkan," ujarnya.