Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta masyarakat melapor bila ada perusahaan yang melanggar aturan PPKM Darurat, dan keamanan pelapor akan dijamin. Ketika laporan terbukti, Pemprov DKI Jakarta tak segan-segan menindak perusahaan tersebut
"Apa penindakannya? Pertama ditutup sementara, bila berulang maka bisa ditutup selama masa PPKM Darurat, dan bila berulang lagi maka izin usahanya bisa dicabut," ujar Anies, Rabu (7/7/2021).