Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Cek Stasiun, Anies Temukan Pekerja Non-Esensial Masih Nekat ke Kantor

ilustrasi KRL (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Jakarta, IDN Times - Gubernur Anies Baswedan masih menemukan banyak pekerja non-esensial yang nekat masuk kantor. Hal tersebut ia katakan saat memantau pelaksanaan PPKM Darurat di stasiun commuterline Cikini dan Gondangdia, Jakarta Pusat, Rabu (7/7/2021). 

“Masih banyak perusahaan yang mengharuskan pekerjanya masuk, padahal perusahaan tersebut tak bergerak di bidang kritikal dan esensial, pekerja pasti mengikuti aturan perusahaan,” kata Anies di Cikini.

1. Anies minta perusahaan bertanggung jawab melindungi pekerjanya

Gubernur DKI Jakarta melakukan inspeksi ke sejumlah perusahaan untuk tegakkan aturan WFH PPKM Darurat (instagram.com/aniesbaswedan)

Oleh sebab itu, Anies meminta para petinggi maupun pemilik perusahaan untuk bertanggung jawab dengan melindungi para pekerjanya. Menurutnya, ini bukan hanya soal peraturan, tapi soal keselamatan. 

“Bukan soal untung rugi, tapi soal nyawa. Karena ini yang kita saksikan tadi masih banyak mereka yang diharuskan masuk, walaupun bidangnya bukan bidang esensial, ada perhotelan, penjaga toko, perusahaan perkebunan, pertambangan, yang itu semua bukan masuk kategori esensial dan kritial,” kata Anies.

2. Pemprov DKI akan menindak tegas perusahaan non-esensial yang masih beroperasi

Gubernur DKI Jakarta melakukan inspeksi ke sejumlah perusahaan untuk tegakkan aturan WFH PPKM Darurat (instagram.com/aniesbaswedan)

Anies mengatakan, atas temuan tersebut pihaknya akan menindak perusahaan yang bersangkutan. Ia memastikan akan memberikan sanksi  bagi perusahaan non-esensial dan kritikal yang masih beroperasi di masa PPKM Darurat.

“Jadi kita catat perusahaannya, maka yang diproses perusahaannya, nanti perusahaan tersebut yang didatangi oleh tim kita, jadi tidak ada yang dipulangkan, tapi perusahaan tempat mereka bekerja akan didatangi dan akan diberikan sanksi,” kata Anies. 

3. Sudah 59 perusahaan ditutup karena langgar PPKM Darurat

Gubernur DKI Jakarta melakukan inspeksi ke sejumlah perusahaan untuk tegakkan aturan WFH PPKM Darurat (instagram.com/aniesbaswedan)

Sebelumnya, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, akan menindak perusahaan yang melanggar aturan PPKM Darurat. Sanksi berupa penutupan sementara perusahaan dan juga denda.

"Langsung kita lakukan penutupan sementara selama tiga hari. Kita lakukan monitoring kepada kantor tersebut dan tetap masih melanggar ketentuan, kita akan terapkan denda administrasi paling banyak Rp50 juta," katanya di Polda Metro Jaya, Selasa (6/7/2021).

Dia menjelaskan, sejak Selasa (6/7/2021) kemarin, pihaknya sudah menutup 59 perusahaan dari 74 perusahaan yang melanggar aturan PPKM Darurat. Hasilnya, ada karyawan yang ternyata terpapar COVID-19.

"Hampir merata ada di setiap wilayah (perusahaan yang melanggar)," ujarnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sunariyah
Irfan Fathurohman
Sunariyah
EditorSunariyah
Follow Us