Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan bahwa gedung DPR harus ditutup usai 18 anggota dewan positif COVID-19. Hal tersebut juga diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta 88 tahun 2020.
"Ketentuannya bahwa ketika ada kasus positif, maka di tempat itu kegiatan harus dihentikan selama 3 hari. Itu ketentuan yang harus dilaksanakan," kata Anies kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (7/10/2020).